Kerinci, wartasatu.info – Viral di media sosial terkait dugaan tarif parkir yang melebihi ketentuan resmi mendapat respons cepat dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci. Sebagai langkah tegas, Dishub mencabut izin pengelola parkir untuk kendaraan roda empat (R4) serta membebaskan biaya parkir bagi R4, sementara untuk roda dua (R2) tetap dikelola oleh karang taruna setempat.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Juanda Sasmita, saat dikonfirmasi wartasatu.info melalui pesan WhatsApp, Senin (24/3/2026), membenarkan pencabutan izin tersebut.
“Ya, khusus roda 4. Yang roda 2 dikelola karang taruna setempat,” ujarnya singkat.
Namun, saat wartasatu.info menggali lebih jauh terkait dasar hukum dan besaran tarif parkir sesuai Peraturan Daerah (Perda), respons Kadishub justru menuai sorotan. Alih-alih menjelaskan secara rinci, Juanda memberikan jawaban yang dinilai bernada meremehkan pertanyaan media.
“Ah itu panjang cerita, kan sudah banyak berita beredar, dan sudah kami pasang spanduk di setiap objek,” katanya.
Sikap tersebut memunculkan kesan kurang responsif dalam komunikasi publik. Dalam praktik jurnalistik dan tata kelola pemerintahan yang baik, pejabat publik semestinya memberikan penjelasan yang jelas dan langsung, terutama terkait aturan resmi seperti Perda yang menjadi dasar penarikan tarif.
Wartasatu.info menegaskan bahwa meskipun informasi telah beredar luas di berbagai media, konfirmasi langsung kepada sumber resmi tetap merupakan kewajiban untuk menjaga akurasi dan keberimbangan berita. Prinsip verifikasi ini menjadi bagian penting dalam kerja jurnalistik, bukan sekadar mengutip atau menyalin informasi yang telah beredar.
Menanggapi jawaban tersebut, wartasatu.info kembali mengirimkan klarifikasi dengan menegaskan posisi media:
“Maaf, kami tidak datang ke lokasi. Walaupun banyak berita, kami tidak boleh copy paste, maka kami konfirmasi sumber langsung. Kalau keberatan menyebut juga tidak apa-apa.”
Setelah komunikasi tersebut, Kadishub kemudian mengirimkan dokumentasi berupa spanduk yang memuat besaran tarif parkir sesuai aturan yang berlaku.
Di sisi lain, langkah pencabutan izin pengelola parkir untuk R4 patut diapresiasi sebagai bentuk penegakan aturan. Namun demikian, transparansi informasi kepada publik tetap menjadi hal krusial agar tidak menimbulkan persepsi negatif, baik terhadap kebijakan maupun terhadap institusi yang menjalankannya.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keterbukaan informasi dan komunikasi yang profesional antara pejabat publik dan media merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat

0 Komentar