Namun demikian, masyarakat kini mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh untuk melanjutkan penataan secara menyeluruh, khususnya dengan menertibkan bangunan yang berdiri di atas trotoar di sepanjang Jalan Hos Cokroaminoto, atau lebih di kenal deretan depan kawasan toko "Pak Dullah"
Sejumlah warga menilai, kondisi trotoar di kawasan tersebut sudah tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya. Jalur pejalan kaki yang seharusnya menjadi ruang publik justru telah beralih fungsi menjadi bagian dari bangunan toko. Akibatnya, pejalan kaki terpaksa berjalan di badan jalan, yang berpotensi membahayakan keselamatan.
“Kalau trotoar sudah tidak bisa dipakai, tentu sangat mengganggu. Kami berharap pemerintah tidak hanya menata pedagang, tapi juga berani menertibkan bangunan yang melanggar,” ujar Dedy, seorang warga kota Sungai Penuh.
Menanggapi hal ini, masyarakat berharap adanya sinergi lintas instansi di lingkungan Pemkot Sungai Penuh. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai penanggung jawab infrastruktur trotoar, Dinas Perdagangan dan Perindustrian sebagai pengatur aktivitas pasar, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai eksekutor penegak perda, diharapkan dapat berkoordinasi dalam melakukan penertiban.
Di sisi lain, penertiban bangunan di atas trotoar juga perlu dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan sesuai aturan yang berlaku, agar tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Apabila langkah penertiban ini dapat dilakukan secara tegas dan terukur, masyarakat menilai hal tersebut akan menjadi tonggak penting dalam penataan tata ruang kota, khususnya di kawasan pasar yang selama ini menjadi pusat aktivitas ekonomi dan mobilitas warga.
Pemkot Sungai Penuh pun diharapkan dapat mengambil kebijakan yang seimbang antara penegakan aturan dan perlindungan kepentingan masyarakat, demi terciptanya kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua.

0 Komentar