Sungaipenuh, Warta Satu – Proses persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal dengan terdakwa Don Fitri Jaya terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Saat ini, perkara tersebut masih berada dalam tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sejumlah saksi telah dihadirkan, mulai dari pihak pelaksana atau kontraktor, konsultan pengawas, tim teknis, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga Kelompok Kerja (Pokja). Namun, berdasarkan kesaksian yang terungkap di persidangan, tidak ada satu pun saksi yang menyebut keterlibatan Don Fitri Jaya dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Fokus kesaksian justru mengarah pada temuan teknis berupa kekurangan volume timbunan dan rumput. Kedua temuan ini, berdasarkan fakta di persidangan, telah dipertanggungjawabkan oleh pihak pelaksana yang sebelumnya telah divonis bersalah. Dalam putusan perkara tersebut, tidak disebutkan keterlibatan Don Fitri Jaya, sekalipun dalam dakwaan jaksa namanya disandingkan dengan kontraktor, konsultan pengawas, PPK, dan tim teknis.
“Putusan majelis hakim sebelumnya tidak memasukkan nama Don Fitri Jaya sebagai pihak yang turut bertanggung jawab. Ini memperkuat keyakinan kami bahwa klien kami tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi pembangunan stadion mini tersebut,” ujar tim kuasa hukum Don Fitri Jaya.
Lebih lanjut, dalam proses persidangan terungkap bahwa setiap pencairan dana proyek dilakukan berdasarkan laporan resmi dari pelaksana, tim teknis, PPK, dan konsultan pengawas. Semua dokumen pencairan telah sesuai prosedur dan memenuhi persyaratan administratif.
Tim kuasa hukum menilai dakwaan jaksa cenderung membangun narasi yang abstrak dan bersifat asumtif, seolah-olah proyek ini dari awal sudah diarahkan menuju kegagalan. Padahal, fakta persidangan membuktikan tidak terjadi total loss sebagaimana yang dituduhkan. Stadion mini tersebut bahkan kini telah dimanfaatkan masyarakat untuk aktivitas menembak, panahan, dan olahraga anak-anak.
“Pekerjaan stadion ini baru tahap pertama. Masih akan berlanjut ke tahap berikutnya. Jadi, tidak bisa dikatakan proyek ini gagal total,” tegas kuasa hukum.
Selain itu, dalam putusan Mahkamah Agung terhadap perkara pihak-pihak lain yang telah divonis, disebutkan bahwa kerugian negara sudah dikembalikan, bahkan terdapat kelebihan pengembalian. Maka dari itu, menurut kuasa hukum, tidak ada lagi dasar hukum untuk menyeret pihak lain, apalagi Don Fitri Jaya, yang tidak memiliki peran teknis maupun keputusan langsung dalam proyek.
“Penegakan hukum harus objektif dan berpihak pada keadilan. Prinsip utama dalam perkara korupsi adalah pemulihan kerugian negara, bukan sekadar memenjarakan orang,” tegas tim pembela.
Mereka juga menyoroti bahwa proses hukum seperti ini justru dapat menimbulkan pemborosan anggaran negara. Dari proses penyidikan, penuntutan, hingga biaya pemasyarakatan pasca vonis, negara bisa mengeluarkan dana yang lebih besar dibandingkan kerugian proyek itu sendiri.
“Kalau kerugian negara sudah dikembalikan, seharusnya tidak lagi dikejar dengan biaya negara yang jauh lebih besar. Kami percaya, majelis hakim akan memutus perkara ini secara adil, objektif, dan tidak terpengaruh opini yang dibangun jaksa,” tutup kuasa hukum.
Pihak Don Fitri Jaya secara tegas meminta putusan bebas dari majelis hakim atas klien mereka dalam perkara ini.
0 Komentar