Sungaipenuh, Warta Satu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci mengamankan seorang pria berinisial FNE (36), yang diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa dengan modus mengaku sebagai oknum wartawan sekaligus anggota organisasi masyarakat (ormas). Pelaku ditangkap pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Pasar Beringin, Kota Sungai Penuh.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Kepala Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Supriadi. Dalam laporannya, Supriadi mengaku diancam oleh pelaku yang meminta uang sebesar Rp5 juta, disertai ancaman akan menyebarkan berita negatif terkait pengelolaan dana desa jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Merasa tertekan, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp3 juta kepada pelaku. Namun, tidak terima dengan tindakan itu, Supriadi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kerinci.
Menindaklanjuti laporan dengan Nomor: LP/B/57/V/2025/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, tim gabungan dari Opsnal Satreskrim, Unit Politik Sat Intelkam, dan Provos Polres Kerinci segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, mewakili Kapolres, menjelaskan bahwa selain Supriadi, terdapat tiga kepala desa lainnya yang turut menjadi korban. Mereka berasal dari Desa Lawang Agung dan Desa Permanti, dan mengaku menerima ancaman serupa dari pelaku.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit sepeda motor Honda Vario
1 unit ponsel merek Realme
Uang tunai sebesar Rp1.000.000
1 buah dompet
Saat ini, FNE telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.
Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemerasan. Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan profesi maupun atribut yang dapat meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
0 Komentar