Ticker

6/recent/ticker-posts

Komisi II DPRD Sungai Penuh Gelar RDP, Soroti Retribusi Parkir dan Kebersihan Pasar

 

Sungai Penuh, wartasatu.info – Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna membahas pengelolaan retribusi parkir, pelayanan pasar, serta pembayaran gaji petugas kebersihan di Kota Sungai Penuh, Kamis (07/05).

RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh, Indra Apdi Saputra, dan dihadiri Anggota Komisi II. Turut hadir perwakilan Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, UPTD Pengelola Pasar Tanjung Bajure, serta perwakilan LSM Peduli Alam Sakti (PEDAS) dan LSM LIMBAH.

Dalam rapat tersebut, Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh menyampaikan terdapat 36 titik parkir yang tersebar di wilayah Kota Sungai Penuh dan sembilan titik parkir di kawasan Pasar Tanjung Bajure, Jalan M. Yamin. Namun, terhadap titik-titik parkir tersebut disebutkan belum diterbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) yang baru.

RDP juga membahas pungutan resmi yang berlaku di kawasan pasar. Berdasarkan penjelasan dalam rapat, pungutan resmi yang saat ini diberlakukan adalah retribusi pelayanan pasar yang dikelola oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh menegaskan, apabila masyarakat menemukan adanya dugaan pungutan liar atau pungutan di luar kewenangan instansi terkait, disertai bukti pendukung yang jelas, agar segera melaporkannya kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain persoalan parkir dan retribusi pasar, Komisi II turut menyoroti kesejahteraan petugas kebersihan. Komisi II meminta agar pembayaran gaji petugas pemungut sampah di Kota Sungai Penuh dapat dilakukan tepat waktu, mengingat peran penting mereka dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan kota.

Melalui RDP tersebut, Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh mendorong peningkatan pengawasan terhadap pengelolaan parkir dan retribusi pasar agar dilaksanakan secara tertib, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Koordinasi antar instansi terkait juga diharapkan semakin diperkuat guna menyelesaikan berbagai persoalan di lapangan serta mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, tertib, nyaman, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kota Sungai Penuh.

Posting Komentar

0 Komentar