Ticker

6/recent/ticker-posts

Soroti Pengelolaan Parkir Saat Hearing, Ketua LSM PEDAS Minta Dishub Berikan Karcis Resmi kepada Pengguna

Sungai Penuh, wartasatu.info – Pengelolaan parkir di Kota Sungai Penuh menjadi sorotan dalam hearing antara LSM LIMBAH, LSM PEDAS, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sungai Penuh dengan sejumlah OPD, di antaranya Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta OPD terkait lainnya, Kamis (7/5/2026).

Dalam hearing tersebut, Ketua LSM PEDAS, Efyarman mempertanyakan pengelolaan parkir yang dinilai belum profesional karena pengguna parkir tidak diberikan tanda bukti parkir resmi seperti karcis oleh pihak pengelola parkir.

Dengan tidak di berikan karcis resmi, pengguna tidak tahu apakah uang masuk ke kas daerah atau tidak, selain itu: 

  • Sulit mengawasi target PAD parkir
  • Berpotensi terjadi pungutan di luar ketentuan
  • Bisa menimbulkan dugaan maladministrasi atau lemahnya pengawasan
  • Apabila kendaraan yang di parkir hilang, pengguna sulit meminta pertanggungjawaban

Menurut Efyarman, pemberian karcis parkir bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab pengelola terhadap masyarakat sebagai pengguna jasa parkir.

“Dalam pengelolaan parkir saat ini, masyarakat hanya diminta membayar, namun tidak diberikan tanda bukti parkir seperti karcis. Ini harus menjadi perhatian serius pihak Dishub,” tegas Efyarman dalam hearing tersebut.

Ia meminta ke depan pihak Dishub mewajibkan seluruh petugas parkir resmi memberikan bukti parkir kepada pengguna kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Menurutnya, keberadaan karcis penting untuk membedakan parkir legal dan parkir ilegal, sekaligus menjadi bentuk transparansi pengelolaan retribusi parkir daerah.

“Parkir resmi wajib memberikan bukti parkir seperti karcis. Kalau tidak ada karcis, masyarakat tidak tahu apakah itu parkir resmi atau ilegal,” ujarnya.

Selain itu, Efyarman juga menyoroti aspek perlindungan hukum terhadap pengguna jasa parkir. Ia menilai, tanpa adanya bukti parkir, masyarakat akan kesulitan menuntut pertanggungjawaban apabila terjadi kehilangan kendaraan di lokasi parkir.

“Kalau diberikan karcis, ketika ada kendaraan yang hilang, pengguna parkir bisa menuntut ganti rugi kepada pengelola parkir. Tapi kalau tidak diberikan karcis, bagaimana masyarakat harus menuntut, sementara bukti parkir saja tidak diberikan,” katanya.

Dalam praktik hukum di Indonesia, tanggung jawab pengelola parkir terhadap kehilangan kendaraan pernah ditegaskan melalui putusan  Mahkamah Agung Nomor 3416/Pdt/1985 yang pada prinsipnya menyatakan pengelola parkir dapat dimintai pertanggungjawaban atas kendaraan yang hilang di area parkir yang mereka kelola.

Selain itu, kewajiban pelayanan kepada masyarakat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, termasuk prinsip kepastian pelayanan dan perlindungan terhadap masyarakat pengguna layanan.

Hearing tersebut juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan retribusi parkir agar tidak terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus mendorong sistem parkir yang lebih tertib, transparan dan profesional di Kota Sungai Penuh.

Sementara itu, pihak Dishub dalam hearing tersebut menyatakan akan menjadikan berbagai masukan sebagai bahan evaluasi dalam pembenahan sistem pengelolaan parkir ke depan.

Posting Komentar

0 Komentar