Ticker

6/recent/ticker-posts

Terkait Absen, Wartawan Bukan Pegawai Kominfo Kerinci

Kerinci, wartasatu.info  – Kebijakan absensi terhadap wartawan dalam kerja sama pemberitaan dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kerinci menuai sorotan. Sejumlah kalangan menilai, penerapan absensi harus ditempatkan secara proporsional agar tidak melanggar prinsip independensi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kerja sama antara pemerintah daerah dan media pada dasarnya merupakan hal yang lazim, terutama dalam konteks publikasi program pembangunan. Namun demikian, hubungan tersebut tetap harus menjaga batas yang jelas antara kepentingan administrasi dan kebebasan kerja jurnalistik.

Absensi: Administrasi atau Kontrol?

Dalam praktiknya, permintaan absensi terhadap wartawan perlu dilihat secara cermat. Tidak semua bentuk absensi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran, namun juga tidak semuanya bisa dibenarkan.

Pertama, absensi yang masih dapat dibenarkan (kondisional):

Absensi diperbolehkan apabila:

  1. Hanya diterapkan dalam kegiatan tertentu, seperti peliputan resmi, bimbingan teknis, atau konferensi pers
  2. Bersifat sebagai administrasi kegiatan, misalnya dokumentasi kehadiran peserta

Dalam konteks ini, absensi dipandang sebagai bagian dari tata kelola kegiatan, bukan sebagai alat kontrol terhadap profesi wartawan. Praktik ini masih dianggap wajar sepanjang tidak mengikat secara permanen.

Kedua, absensi yang berpotensi bermasalah:

Absensi menjadi persoalan ketika:

  1. Dijadikan syarat pencairan kerja sama secara kaku
  2. Mengharuskan wartawan hadir rutin layaknya pegawai instansi
  3. Mengarah pada pengendalian atau intervensi terhadap kerja jurnalistik

Jika kondisi ini terjadi, maka kebijakan tersebut dapat dinilai bertentangan dengan prinsip dasar pers yang independen. Wartawan bukanlah aparatur sipil negara atau pegawai Kominfo, melainkan profesi yang dilindungi undang-undang untuk bekerja secara bebas dan profesional.

Dasar Hukum dan Prinsip Pers

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa:

  • Pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial
  • Pers menjalankan perannya secara independen, bebas dari intervensi pihak mana pun

Selain itu, Dewan Pers Indonesia secara konsisten menegaskan bahwa hubungan antara pemerintah dan media harus bersifat kemitraan, bukan subordinasi.

Artinya, setiap bentuk kerja sama tidak boleh mengarah pada pembatasan kebebasan pers, termasuk melalui mekanisme administratif yang berpotensi menekan independensi wartawan.

Perlu Regulasi yang Jelas dan Proporsional

Pengamat media menilai, jika Kominfo Kerinci menerapkan kebijakan absensi, maka harus didasarkan pada aturan tertulis yang jelas, transparan, dan tidak bertentangan dengan regulasi pers nasional.

Di sisi lain, media dan wartawan juga diharapkan tetap menjunjung profesionalisme, termasuk dalam memenuhi komitmen kerja sama yang telah disepakati secara kelembagaan, bukan secara personal.

Penegasan

Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa:

  • Absensi boleh dilakukan secara terbatas untuk kepentingan kegiatan tertentu
  • Namun absensi tidak boleh dijadikan alat kontrol atau syarat mutlak yang mengikat wartawan layaknya pegawai

Keseimbangan antara kepentingan administrasi pemerintah dan independensi pers menjadi kunci agar kerja sama tetap berjalan sehat, profesional, dan tidak melanggar hukum.

Posting Komentar

0 Komentar