Ticker

6/recent/ticker-posts

Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Koto Cayo Disorot, Ahli Waris Klaim Tanah dan Siap Gugat

Kerinci, wartasatu.info – Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih (KMP) di Desa Koto Cayo Semurup, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci menuai polemik. Sejumlah pihak menilai proyek tersebut bermasalah karena diduga berdiri di atas lahan milik warga yang belum diselesaikan secara hukum.

Ahli waris tanah, Zurmanudin, menyatakan bahwa lahan yang saat ini digunakan untuk pembangunan gedung koperasi tersebut merupakan milik keluarganya yang berasal dari almarhum kakeknya, Haji Abdullah. Ia menjelaskan, tanah tersebut diwariskan melalui orang tuanya, Seman, yang merupakan salah satu dari dua anak Haji Abdullah, selain Siti Soidah.

“Tanah itu jelas milik keluarga kami. Penyerahannya dari orang tua kami, dan juga diakui oleh pihak adat. Bahkan selama ini sudah kami pasang pagar pondasi tembok, dan tidak pernah ada yang mempermasalahkan,” ujar Zurmanudin.

Namun, ia mengaku terkejut ketika tiba-tiba dilakukan pembangunan gedung Koperasi Merah Putih di atas lahan tersebut tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pihak keluarga.

Menurutnya, keluarga tidak menolak pembangunan, tetapi menekankan pentingnya keadilan dan kejelasan status lahan sebelum proyek dijalankan. Hal ini juga sejalan dengan aspirasi yang tertuang dalam sebuah spanduk “surat terbuka” kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang beredar di lokasi.

Dalam spanduk tersebut, masyarakat menyampaikan keberatan dengan tegas, di antaranya:

Kami memohon dengan tegas: jangan serobot lahan rakyat kecil demi pembangunan gedung kantor Koperasi Merah Putih di Desa Koto Cayo Semurup.

Selain itu, mereka juga menegaskan bahwa tanah bukan sekadar aset, melainkan bagian dari kehidupan, sejarah, dan masa depan keluarga. Mereka menyatakan tidak menolak pembangunan, namun menuntut agar keadilan dijadikan dasar, bukan dengan mengorbankan hak rakyat kecil.

Negara seharusnya hadir melindungi, bukan justru merampas hak yang sah. Jika rakyat kecil kehilangan tanahnya, maka yang hilang bukan hanya lahan, tetapi juga kepercayaan,” demikian bunyi pernyataan dalam spanduk tersebut.

Atas persoalan ini, Zurmanudin memastikan pihak keluarga akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak mereka.

Kami sebagai ahli waris akan menggugat ke pengadilan,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak terkait seperti pemerintah desa maupun pengelola pembangunan Koperasi Merah Putih belum memberikan keterangan resmi. Diharapkan, semua pihak dapat duduk bersama untuk mencari solusi yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, agar pembangunan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Posting Komentar

0 Komentar