Ticker

6/recent/ticker-posts

Fakta di Persidangan, Pemasangan Bollard Hanya Berdasarkan Usulan Nota Dinas PUPR, Dasar Hukum Dinilai Lemah

Sungai Penuh, wartasatu.info – Sidang lanjutan perkara dugaan perusakan bollard dengan terdakwa Fahruddin kembali mengungkap sejumlah fakta penting terkait dasar pemasangan fasilitas tersebut. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Senin (20/4/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Isya beserta dua anggotanya dan menghadirkan Jaksa Penuntut Umum dengan ketua Yufran Susanto dan dua rekan

Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan tiga saksi, yakni Khalik Munawar selaku Pengguna Anggaran di Dinas PUPR, Fran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Tole S. Hadiwarso, Ketua Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh.

Persidangan mengarah pada legalitas dan dasar aturan pemasangan bollard di ruas jalan protokol depan Gedung Nasional Kota Sungai Penuh.

Saat dimintai keterangan, saksi Khalik Munawar menjelaskan bahwa pemasangan bollard bertujuan untuk menjaga ketahanan jalan sekaligus mengubah fungsi jalan menjadi kawasan khusus pejalan kaki. Namun, ketika ditanya majelis hakim mengenai dasar kebijakan tersebut, Khalik menyebut bahwa pemasangan bollard hanya berlandaskan usulan nota dinas dari Dinas PUPR kepada Wali Kota.

Majelis hakim kemudian mendalami apakah usulan tersebut telah ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) kepala daerah. Khalik mengakui, belum ada SK Wali Kota yang diterbitkan. Ia menyebut hanya terdapat disposisi Wali Kota yang mengarahkan agar dilakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan.

Ketika hakim kembali menegaskan apakah nota dinas tanpa SK kepala daerah dapat dijadikan dasar pelaksanaan kebijakan di lapangan, saksi Khalik tetap menyatakan bahwa hal tersebut “bisa” dilakukan.

Pernyataan serupa juga muncul saat terdakwa Fahruddin mengajukan pertanyaan kepada saksi Khalik Munawar. Ia menyoroti apakah secara regulasi, nota dinas yang belum di keluarkan SK oleh wali kota tanpa didukung produk hukum seperti Peraturan Wali Kota (Perwako) atau Peraturan Daerah (Perda) dapat dijadikan dasar perubahan fungsi jalan. Khalik kembali menjawab bahwa hal tersebut bisa dijadikan dasar.

Terdakwa Fahruddin dalam persidangan menyampaikan pandangannya bahwa perubahan fungsi jalan protokol—yang sebelumnya dapat dilalui kendaraan bermotor—menjadi kawasan pedestrian semestinya memiliki dasar hukum yang jelas, minimal dalam bentuk Perwako atau Perda, bukan sekadar nota dinas.

Sementara itu, saksi Tole S. Hadiwarso saat di tanya hakim memberikan keterangan yang lebih normatif. Ia menyatakan bahwa sah atau tidaknya pemasangan bollard sangat bergantung pada ada tidaknya dasar aturan yang melandasi kebijakan tersebut.

Kalau pemasangan itu memiliki dasar aturan yang jelas, tentu sah. Tapi jika tidak memiliki dasar aturan, maka bisa dipersoalkan secara hukum,” ujar Tole di hadapan majelis hakim.

Kerangka Regulasi yang Relevan

Secara umum, pengaturan terkait penggunaan dan perubahan fungsi jalan serta pemasangan perlengkapan jalan mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
  3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan

Serta kewenangan pemerintah daerah yang biasanya dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada), termasuk Peraturan Wali Kota (Perwako)

Dalam regulasi tersebut, setiap perubahan fungsi jalan, rekayasa lalu lintas, maupun pemasangan fasilitas pengaman jalan pada prinsipnya harus melalui mekanisme perencanaan, kajian teknis, serta penetapan kebijakan oleh pejabat berwenang.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut pada tanggal 27 April 2026  dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pendalaman fakta-fakta hukum lainnya guna menguji apakah tindakan yang dilakukan para pihak telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Posting Komentar

0 Komentar