Ticker

6/recent/ticker-posts

Jejak Darah di TKP Bongkar Curanmor di Semurup, Polisi Ringkus Mahasiswa Pelaku

Kerinci, wartasatu.info – Jejak darah yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) menjadi petunjuk penting bagi aparat kepolisian dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Semurup, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci. Dalam waktu singkat, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci bersama Unit Reskrim Polsek Air Hangat berhasil meringkus terduga pelaku berinisial RK (28), yang diketahui berstatus mahasiswa.

Pelaku diamankan di kediamannya di Desa Koto Rendah, Kecamatan Siulak, tanpa perlawanan berarti.

Kronologi Kejadian

Kasus pencurian ini pertama kali diketahui oleh korban, Tina Melinda (47), pada Kamis pagi (12/03/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat hendak membuka gudang di belakang rumahnya, korban mendapati gembok pintu gudang telah dirusak secara paksa.

Saat melakukan pengecekan di sekitar lokasi, korban menemukan bercak darah yang diduga milik pelaku yang terluka saat merusak gembok. Setelah memastikan kondisi gudang, korban menyadari satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BH 3024 DO miliknya telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp16 juta.

Polisi Bergerak Cepat

Mendapat laporan resmi dengan nomor LP/B/25/III/2026/SPKT/POLRES KERINCI, Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim langsung menginstruksikan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Berbekal petunjuk di lokasi kejadian serta hasil pengumpulan informasi di lapangan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Desa Koto Rendah, Kecamatan Siulak.

Dipimpin oleh Kanit Opsnal Satreskrim, tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan RK di rumahnya.

Pelaku Mengaku dan Barang Bukti Diamankan

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik korban. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan serta mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang sebelumnya disembunyikan pelaku.

“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Kerinci.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Imbauan Kepolisian

Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

Masyarakat disarankan menggunakan kunci ganda pada kendaraan serta memastikan pintu rumah dan gudang terkunci dengan aman, terutama pada malam hari, guna meminimalisir peluang terjadinya tindak kriminal.

Posting Komentar

0 Komentar