Ticker

6/recent/ticker-posts

Maulana Tegaskan Laporan Dugaan Pengeroyokan ke Polda Jambi Bukan Laporan Palsu

Jambi, wartasatu.info – Polemik mengenai dugaan laporan palsu dalam perkara yang melibatkan dua oknum wartawan, Tholib dan Rohmadi, terus menjadi perhatian. Menanggapi isu yang beredar di sejumlah media dan media sosial, Maulana menegaskan bahwa laporan dugaan pengeroyokan yang telah disampaikan ke Polda Jambi merupakan laporan resmi yang diproses sesuai mekanisme hukum.

Peristiwa yang menjadi pokok persoalan terjadi pada Kamis (19/6) di Cafe dan Restoran Mutiara Senja, kawasan Jambi Business Center (JBC), Kota Jambi. Usai kejadian tersebut, Rohmadi didampingi sejumlah saksi melaporkan Tholib dan Bambang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi.

Menurut Maulana, saat proses pelaporan berlangsung, penyidik menerima dokumen administrasi berupa hasil pindai kartu tanda penduduk (KTP) para saksi yang hadir. Ia menyebut saksi yang berada di lokasi saat pelaporan antara lain G, dirinya sendiri, serta Ketua IWO-I Provinsi Jambi.

Menanggapi tudingan yang menyebut laporan tersebut sebagai laporan palsu, Maulana mengaku tidak memahami dasar pernyataan tersebut.

"Kami tidak mengerti apa dasar menyebut laporan itu asli atau palsu seperti yang disampaikan oknum wartawan yang juga menjabat Ketua PPWI Provinsi Jambi," ujar Maulana kepada Tim ORASI.ID.

Ia menilai tudingan tersebut tidak berdasar karena, menurutnya, terdapat sejumlah saksi yang berada langsung di lokasi kejadian dan mengetahui peristiwa yang dilaporkan.

"Indikasinya seolah-olah menutup mata terhadap fakta dan keberadaan para saksi yang berada tepat di hadapan korban saat kejadian," katanya.

Maulana juga menyatakan kesiapannya mendampingi Tholib apabila yang bersangkutan bersedia datang ke Polda Jambi untuk menjelaskan secara langsung maksud pernyataannya mengenai dugaan laporan palsu.

Menurutnya, narasi yang berkembang di ruang publik berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi kepolisian apabila tidak disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Jangan sampai muncul anggapan di masyarakat bahwa laporan yang disebut palsu bisa diproses begitu saja. Hal itu dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum," ujarnya.

Selain itu, Maulana menyayangkan peristiwa tersebut melibatkan pihak yang berprofesi sebagai wartawan. Menurutnya, insan pers semestinya menjunjung tinggi profesionalisme dan memberikan teladan dalam menyikapi persoalan hukum.

"Kami prihatin karena peristiwa ini melibatkan orang-orang yang seharusnya menjadi contoh profesionalisme dalam dunia jurnalistik," katanya.

Soroti Ketentuan Hukum Dugaan Pengeroyokan

Dalam keterangannya, Maulana juga menyinggung ketentuan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Ia menjelaskan bahwa pasal tersebut mengatur perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara terang-terangan di tempat umum. Ancaman pidana maksimal untuk perbuatan tersebut adalah 5 tahun 6 bulan penjara, dan dapat meningkat menjadi 9 tahun apabila mengakibatkan luka berat, serta 12 tahun penjara apabila mengakibatkan korban meninggal dunia.

Maulana juga menilai, apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan atau tuduhan yang berkaitan dengan peristiwa di masa lalu, penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum dengan menyertakan bukti yang memadai serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, Rohmadi menyatakan optimistis penyidik Polda Jambi akan menangani laporan yang telah disampaikan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Posting Komentar

0 Komentar