Ticker

6/recent/ticker-posts

Terungkap! Bukan DLH Jambi Mencabut Garis PPLH di TPA RPT


Sungai Penuh, Warta Satu – Teka-teki soal siapa pihak yang mencabut garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) RPT akhirnya mulai terkuak. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi membatah, bahwa pihak DLH yang melakukan pencabutan

Melalui Kepala Bidangnya, Budi Hermanto, DLH Provinsi Jambi menegaskan bahwa justru pihak DLH Provinsi Jambi yang memasang garis PPLH itu dengan tujuan untuk menghentikan aktivitas pembuangan sampah di area tebing TPA yang dinilai rawan dan tidak layak.

“Bukan kami yang mencabut garis PPLH tersebut. Justru kami yang memasangnya untuk mencegah adanya pembuangan sampah di sekitar lokasi tebing itu. Kalau untuk kegiatan pembersihan, itu boleh dan memang harus dilakukan, tentunya kami tidak bisa mengawasi 24 jam terus menerus” ujar Budi Hermanto kepada Warta Satu, Kamis (8/5).

Budi menjelaskan bahwa pemasangan garis PPLH tersebut dilakukan setelah tim DLH Provinsi Jambi melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Tindakan itu dilengkapi dengan berita acara resmi dan dilanjutkan dengan pertemuan (hearing) bersama Wali Kota Sungai Penuh.

"Dalam hearing tersebut, kami sampaikan agar tidak ada lagi pembuangan sampah di area rawan longsor tersebut. Kami juga menyarankan agar Pemerintah Kota Sungai Penuh mencari lokasi pembuangan alternatif. Pak Wali merespons positif dan bahkan menyatakan waktu itu akan mengajak Pak Gubernur untuk menemui Kementerian Lingkungan Hidup,” tambah Budi.

Sementara itu, diketahui bahwa garis PPLH mulai lepas setelah adanya alat berat milik Dinas PUPR yang digunakan untuk membuka akses jalan, termasuk menerobos area yang sebelumnya telah dipasang garis PPLH.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait soal alasan dan dasar hukum pencabutan garis tersebut

Posting Komentar

0 Komentar