Sungaipenuh, Warta Satu — Permasalahan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) di Renah Padang Tinggi (RPT), Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, terus menjadi sorotan publik. Bahkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pun turun tangan menyikapi polemik ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Warta Satu di lapangan, TPAS RPT sempat disegel dengan pemasangan garis line oleh pihak KLHK bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi pada Minggu (4/5/2025). Namun, belum diperoleh keterangan resmi terkait alasan penyegelan tersebut.
Menariknya, hanya dalam waktu singkat, garis line tersebut dibuka kembali saat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sedang melakukan pembukaan jalan menuju lokasi.
Saat dikonfirmasi, pihak DLH Provinsi Jambi terkesan enggan memberikan tanggapan. "Kami sedang menghadiri acara di Sengeti, sebagai narasumber terkait isu persampahan, tolong hubungi yang lain, sambil memberikan nomor telp sumber lain," ujar seorang sumber dari DLH Provinsi Jambi.
Setelah di berikan nomor handphone yang lain, Warta Satu mencoba konfirmasi, tapi lagi lagi di alihkan ke sumber lain
"Maaf saya lagi di Jakarta, tolong hubungi Kepala Bidang Lingkungan Hidup," jawabnya singkat
Setelah di beri nomor handphone Kepala Bidang Lingkungan Hidup Provinsi Jambi Tim Warta Satu mencoba konfirmasi melalui WhatsAap, namun tidak ada balasan, walaupun tanda centang dua tanda masuk, di telpon juga tidak ada jawaban dari Kepala Bidang Lingkungan Hidup Provinsi Jambi
Di sisi lain, DLH Kota Sungaipenuh menyatakan bahwa pembukaan garis line dilakukan oleh pihak KLHK. "Yang membuka adalah pihak Kementerian Lingkungan Hidup itu sendiri," ujar sumber dari DLH Kota Sungaipenuh.
Perkembangan terbaru ini menambah daftar panjang kontroversi pengelolaan sampah di Kota Sungaipenuh, sekaligus menimbulkan tanda tanya besar: siapa yang sesungguhnya bertanggung jawab atas tindakan penyegelan dan pembukaan kembali TPAS tersebut?
0 Komentar