Ticker

6/recent/ticker-posts

Pemkot Sungaipenuh dan Warga Sungai Ning Sepakat Penggunaan TPAS di RPT hingga Akhir September

Sungaipenuh, Warta Satu — Pemerintah Kota (Pemkot) Sungaipenuh bersama masyarakat Desa Sungai Ning sepakat untuk memperpanjang penggunaan lahan di Renah Padang Tinggi (RPT) sebagai Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) hingga akhir September 2025.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam notulen resmi yang ditandatangani oleh seluruh pihak yang hadir, termasuk Camat Sungai Bungkal Victory Syafutra, perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup, perangkat Desa Sungai Ning, tokoh adat, tokoh pemuda, dan sejumlah warga. Pertemuan berlangsung di Kantor Kepala Desa Sungai Ning pada Sabtu (3/5/2025).

Notulen tersebut memuat enam poin kesepakatan yang harus dipatuhi oleh Pemkot Sungaipenuh. Dokumen tersebut nantinya akan ditandatangani oleh Wali Kota dan disahkan secara hukum melalui akta notaris.

Sebelum dokumen tersebut ditandatangani dan disahkan, Pemkot tidak diperbolehkan membuang sampah ke lokasi TPAS RPT.

Deki Hamdani, tokoh pemuda yang hadir dalam pertemuan itu, menyampaikan bahwa masyarakat telah memberikan toleransi penggunaan lahan hingga akhir September, namun tetap mengacu pada enam poin kesepakatan yang telah disetujui bersama.

“Sudah terjadi kesepakatan dalam pertemuan di kantor kepala desa. Ada enam poin penting yang telah dituangkan dalam notulen, dan kesepakatan tersebut akan ditandatangani oleh Wali Kota serta diaktakan. Sebelum itu selesai, Pemkot belum boleh membuang sampah ke RPT,” jelas Deki Hamdani.

Adapun enam poin kesepakatan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Memberikan kesempatan kepada Pemkot Sungaipenuh untuk menggunakan TPAS RPT paling lama hingga September 2025.

2. Sampah yang dibuang ke TPAS RPT harus segera diolah, disemprot, dan ditimbun untuk menghindari bau menyengat dan ledakan populasi lalat, serta mengurangi volume sampah sebelum TPAS RPT ditutup secara permanen.

3. Pemkot diminta membangun dam atau turap di area pembuangan agar sampah tidak meluber atau menyebabkan longsor ke jalan.

4. Jika terjadi longsor sebelum September 2025, Pemkot wajib menutup TPAS RPT secara permanen dan segera menangani dampak yang ditimbulkan.

5. Setelah TPAS ditutup secara permanen, Pemkot wajib mengembalikan kondisi lahan seperti semula dengan cara menimbun dan mengolah sisa sampah.

6. Surat pernyataan dari Pemkot terkait kesepakatan ini harus disusun berdasarkan landasan hukum resmi dan disahkan oleh notaris.

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan persoalan sampah di Kota Sungaipenuh dapat ditangani secara bijak dan dengan tetap menghargai aspirasi warga terdampak.

Posting Komentar

0 Komentar