Ticker

6/recent/ticker-posts

Mahkamah Konstitusi Batalkan Pasal tentang Pencemaran Nama Baik dan Sejumlah Pasal yang Diduga sebagai "Pasal Karet" dalam UU ITE

OPNI PUBLIK

Oleh:
Kurniadi Aris, S.H., M.M.
Advokat / Ketua LBH Muhammadiyah Sungai Penuh - Kerinci

Sungaipenuh, Warta Satu - Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah, selama ini menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat. Pasal ini kerap dituding sebagai "pasal karet" karena rumusannya yang kabur dan berpotensi multitafsir. Bunyi pasal tersebut adalah:

"Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik."

Menariknya, pemerintah sendiri melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, pernah menyatakan bahwa pasal ini tidak memenuhi standar hukum dan menyebutnya sebagai “pasal karet”. Ia menjelaskan bahwa istilah pasal karet merujuk pada rumusan hukum yang tidak jelas dan rentan terhadap penyalahgunaan karena bisa ditafsirkan secara subyektif, bahkan dimanfaatkan untuk menjerat seseorang secara tidak adil atau demi kepentingan tertentu.

Hal ini mencerminkan kekhawatiran bahwa pasal semacam itu bisa digunakan sesuai selera atau kebutuhan pihak tertentu untuk menekan pihak lain, terutama mereka yang kritis terhadap kekuasaan.

Pada tanggal 29 April 2025, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa frasa "orang lain" dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai tidak mencakup lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas tertentu, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.

Implikasinya, kritik terhadap pejabat atau lembaga negara tidak bisa lagi dipidana atas dasar pencemaran nama baik, sebab jabatan publik bukanlah subjek yang dapat diklaim memiliki kehormatan secara personal. Ini sejalan dengan asas legalitas dalam hukum pidana Indonesia, yakni nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali – "Tiada perbuatan yang dapat dipidana kecuali berdasarkan undang-undang yang telah ada sebelumnya."

Artinya, tidak ada ketentuan hukum di Indonesia yang memungkinkan pidana dikenakan atas kritik terhadap jabatan atau institusi sebagai entitas publik.

Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi juga membatalkan ketentuan lain yang dianggap berpotensi menjadi pasal karet, yaitu Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3). Dengan putusan ini, masyarakat, aktivis, serta organisasi masyarakat sipil kini merasa lebih lega untuk menyuarakan pendapat dan kritik tanpa harus dibayangi ancaman hukum yang multitafsir.

Putusan ini merupakan langkah maju dalam perlindungan kebebasan berekspresi dan memperkuat prinsip negara hukum yang adil dan demokratis.

Berikut judul Pasal-Pasal Karet dalam UU ITE yang Dibatalkan MK:

1. Pasal 27A, (isi singkat) Pencemaran nam baik melalui sistem elektronik, (status) Tidak berlaku jika mengenai institusi/jabatan publik

2. Pasal 45 ayat (4): (isi singkat) ancaman pidana Pasal 27A, (status) ikut dibatalkan secara bersyarat

3. Pasal 28 ayat (3): (isi singkat)  informasi yang menimbulkan kebencian/permusuhan, (status) di batalkan

4. Pasal 45A ayat (3): (isi singkat) sanksi untuk Pasal 28 ayat (3), (status) di batalkan

Posting Komentar

0 Komentar