Ticker

6/recent/ticker-posts

Villa Boekit Diza Belum Miliki PBG? Ini Penjelasan Pemkot Sungaipenuh


Sungaipenuh, Warta Satu – Keberadaan Villa Boekit Diza yang berlokasi di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungaipenuh, tengah menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menyoroti penginapan tersebut karena diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah.

Menanggapi hal tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Petisi Sakti menggelar audiensi dengan Pemerintah Kota Sungaipenuh dan perwakilan dari Villa Boekit Diza. Audiensi berlangsung di ruang pola Kantor Wali Kota Sungaipenuh pada Rabu (30/4).

Dalam forum tersebut, para aktivis menyuarakan agar Pemkot Sungaipenuh mengambil langkah tegas terhadap bangunan yang belum memiliki PBG. Mereka meminta agar operasional Villa Boekit Diza dihentikan sementara hingga proses pengurusan PBG selesai.

Menanggapi hal itu, Asisten II Setda Kota Sungaipenuh, Yulia Roza, menyampaikan bahwa  Villa Boekit Diza tidak bisa di tutup sekarang, karena terkendala aturan, lagi pula pengurusan PBG sekarang sedang berjalan Tentang PBG, akan dijelaskan lebih lanjut oleh dinas terkait. Ia menambahkan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) milik Villa Boekit Diza, yang merupakan salah satu syarat utama dalam pengurusan PBG, telah diterbitkan pada 17 Februari 2025.

“Kami mengapresiasi kehadiran rekan-rekan dari LSM. Segala pertanyaan akan dijawab sesuai kewenangan masing-masing bidang. Pemerintah Kota Sungaipenuh sangat terbuka terhadap investasi, namun tetap mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” ujar Yulia.

Dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Sungaipenuh, dijelaskan bahwa pengajuan PBG dapat dilakukan dalam tiga kondisi: sebelum, saat, atau setelah proses pembangunan berlangsung. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

“PBG dapat diurus kapan pun selama pembangunan, bahkan jika bangunan sudah berdiri, asalkan tetap mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang,” jelas perwakilan Dinas PUPR.

Pihaknya juga menegaskan bahwa proses pengurusan PBG cukup kompleks dan dilakukan secara daring melalui sistem aplikasi resmi. Jika ada kekurangan dokumen atau syarat belum terpenuhi, pemohon akan menerima notifikasi secara otomatis.

Mengenai prosedur pengurusan PBG, dijelaskan bahwa langkah pertama adalah memiliki NIB sebagai syarat awal. Selanjutnya, dokumen lengkap diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendapatkan Surat Pertimbangan Teknis (Pertek). Setelah itu, proses dilanjutkan ke Bidang Tata Ruang Dinas PUPR untuk mendapatkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Tahapan berikutnya adalah pengajuan ke Bidang Cipta Karya untuk penerbitan rekomendasi teknis, sebelum akhirnya seluruh berkas difinalisasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat memperoleh gambaran yang jelas terkait proses perizinan bangunan, serta pentingnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.






Posting Komentar

0 Komentar