Sungaipenuh, Warta Satu – Setelah sempat mengalami penumpukan sampah, Pemerintah Kota (Pemkot) Sungaipenuh akhirnya kembali mendapat izin dari masyarakat Desa Sungai Ning untuk membuang sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Renah Padang Tinggi (RPT). Meski izin tersebut disertai sejumlah catatan dan hanya berlaku hingga September 2025, setidaknya Pemkot kini memiliki waktu empat bulan untuk mencari solusi jangka panjang.
Jika pemerintah kota benar-benar serius dalam menangani persoalan sampah, waktu empat bulan ini seharusnya cukup untuk menyusun langkah konkret. Salah satu solusi yang dinilai paling realistis adalah memanfaatkan TPA regional, mengingat keterbatasan lahan di Kota Sungaipenuh untuk pembangunan TPA mandiri.
Agar rencana tersebut bisa segera terealisasi, Walikota Sungaipenuh dan Bupati Kerinci perlu duduk bersama untuk melanjutkan pembahasan tentang kerja sama penggunaan TPA regional. Hal ini penting agar ego sektoral antar daerah tidak lagi menjadi penghambat utama.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Edi Purwanto, turut menyoroti pentingnya kerja sama lintas wilayah ini. Dalam percakapannya melalui WhatsApp bersama awak media Warta Satu, Edi menegaskan bahwa kesepahaman antara kedua kepala daerah sangat dibutuhkan agar proyek TPA regional tidak terus-menerus tertunda.
“Rencana TPA Regional Kerinci–Sungaipenuh sampai saat ini jalan di tempat, karena ego daerah yang lebih ditonjolkan. Harapan saya, Bupati dan Walikota bisa duduk bersama, dengan prinsip duduk sama rendah, berdiri sama tinggi. Insya Allah TPA regional pasti terwujud,” ujar Edi.
Ia menambahkan bahwa kepentingan rakyat harus menjadi prioritas utama dalam pengambilan keputusan. “Saya yakin, Pak Bupati dan Pak Walikota yang baru memiliki semangat yang sama untuk menyelesaikan persoalan ini secara bijak,” tutupnya.
0 Komentar