Ticker

6/recent/ticker-posts

Dalam 10 Hari, Satresnarkoba Polres Kerinci Ungkap 3 Kasus Narkoba

 

Kerinci, Warta Satu – Dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci yang dipimpin oleh IPTU Yandra Kusuma berhasil mengungkap tiga kasus narkotika hanya dalam waktu sepuluh hari.

Dalam konferensi pers yang digelar di lantai dua Gedung Satresnarkoba Polres Kerinci pada Jumat (9/5/2025), IPTU Yandra Kusuma menyampaikan penanganan tiga kasus tersebut yang terjadi di tiga kecamatan berbeda.

Kasus Pertama – Penemuan Sabu di Desa Baru Sungai Tutung
Kasus pertama terungkap pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Baru Sungai Tutung, Kecamatan Depati VII. Berdasarkan laporan masyarakat, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan menemukan satu paket sabu dalam plastik bening yang disembunyikan di ujung gitar. Selain itu, dua paket sabu lainnya juga ditemukan di lokasi yang sama. Saat ini, penyelidikan terhadap identitas pelaku dan kemungkinan jaringan peredarannya masih terus dikembangkan.

Kasus Kedua – Ladang Ganja di Kayu Aro

Beberapa jam setelah pengungkapan pertama, pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kembali menerima informasi dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di Desa Kampung Dalam, Kecamatan Kayu Aro. Setelah dilakukan penyisiran, tim menemukan 19 batang tanaman ganja dengan tinggi sekitar 1,5 meter yang ditanam di lahan terbuka. Seluruh tanaman ganja dicabut dan diamankan sebagai barang bukti.

Kasus Ketiga – Penggerebekan Rumah di Lempur Mudik
Kasus ketiga terjadi pada Selasa malam (6/5/2025) di Desa Lempur Mudik, Kecamatan Gunung Raya. Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh IPTU Yandra menggerebek rumah milik Apriadi alias Pak Fahri alias Pak Pari (41). Meskipun pelaku tidak berada di tempat saat penggerebekan, polisi berhasil menemukan paket sabu, pil ekstasi, serta perlengkapan penggunaan narkoba di dalam tas yang disimpan di bak mobil Toyota Hilux milik pelaku. Saat ini, pelaku telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran.

“Ketiga kasus ini merupakan hasil kerja keras tim kami di lapangan, didukung oleh informasi cepat dari masyarakat. Kami sangat mengapresiasi partisipasi aktif warga dan berkomitmen untuk terus memburu para pelaku yang masih buron,” ujar IPTU Yandra Kusuma dalam keterangannya.

Seluruh barang bukti dari ketiga lokasi telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku, baik yang telah ditangkap maupun yang masih dalam pengejaran, akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

HIMBAUAN KEPOLISIAN RESOR KERINCI

Sehubungan dengan pengungkapan tiga kasus narkotika dalam kurun waktu sepuluh hari terakhir oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci, kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Waspadai Peredaran Narkoba
Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk sabu dan ganja, yang belakangan ini ditemukan di lingkungan permukiman hingga lahan pertanian.

Peran Aktif Masyarakat
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang cepat melaporkan informasi mencurigakan kepada pihak kepolisian. Untuk itu, kami mendorong agar seluruh elemen masyarakat terus aktif memberikan informasi kepada aparat jika mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan narkoba.

Perlindungan Generasi Muda
Narkoba adalah ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Mari kita jaga anak-anak dan remaja kita dari bahaya laten narkotika dengan meningkatkan pengawasan keluarga dan lingkungan, serta menciptakan ruang kegiatan positif di tengah masyarakat.

Sanksi Hukum Tegas
Kami menegaskan bahwa Polres Kerinci akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang mencoba merusak masa depan masyarakat dan daerah kita.

Posting Komentar

0 Komentar