Ticker

6/recent/ticker-posts

Gugatan Pertama Tak Hadir, DPD PSI Sungai Penuh Dinilai Tidak Ada Itikad Baik

Sungai Penuh, wartasatu.info – Pengadilan Negeri Sungai Penuh menggelar sidang perdana perkara gugatan melawan hukum yang diajukan terhadap DPD PSI Kota Sungai Penuh sebagai tergugat dan KPU Kota Sungai Penuh sebagai turut tergugat, Kamis (6/8/2026).

Agenda sidang perdana tersebut adalah pemeriksaan administrasi serta kelengkapan masing masing pihak yang berperkara.

Dalam persidangan, pihak penggugat dan turut tergugat, yakni KPU Kota Sungai Penuh, hadir memenuhi panggilan pengadilan. Sementara itu, DPD PSI Kota Sungai Penuh sebagai tergugat tidak tampak menghadiri sidang perdana tersebut tanpa alasan.

Selanjutnya pihak pengadilan akan menjadwalkan sidang kedua pada hari kamis, tanggal 13 Agustus 2026.

Menanggapi ketidakhadiran tergugat, kuasa hukum penggugat, Kurniadi Aris, SH., MH., MM., menilai hal tersebut menunjukkan kurangnya itikad baik dalam menghadapi proses hukum.

"Kami menilai ketidakhadiran DPD PSI pada sidang perdana ini menunjukkan kurangnya itikad baik untuk mengikuti proses persidangan. Apabila ketua berhalangan hadir, menurut kami masih ada pengurus lain, seperti sekretaris, bendahara, atau pengurus bidang hukum yang dapat mewakili organisasi dalam persidangan," ujar Kurniadi Aris.

Pernyataan tersebut merupakan pendapat kuasa hukum penggugat dan belum merupakan penilaian ataupun kesimpulan dari majelis hakim.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Sungai Penuh, Jumiral, menyampaikan bahwa pihaknya hadir sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan pengadilan. Untuk substansi perkara, tentu akan kami sampaikan dalam proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Jumiral.

Usai persidangan, saat diwawancarai awak media, slaah seorang anggota KPU Kota Sungai Penuh sempat menanyakan apakah media yang melakukan wawancara telah terverifikasi oleh Dewan Pers.

Menanggapi hal tersebut, pihak media berpendapat bahwa pertanyaan tersebut tidak berkaitan langsung dengan substansi perkara yang sedang disidangkan. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan media yang melakukan kegiatan jurnalistik atau peliputan harus terverifikasi oleh Dewan Pers. Verifikasi Dewan Pers merupakan program yang bersifat administratif untuk pendataan perusahaan pers, sedangkan status badan hukum perusahaan pers tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sidang perdana kemudian ditutup oleh majelis hakim dan dijadwalkan kembali pada agenda persidangan berikutnya sesuai ketentuan hukum acara perdata. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari DPD PSI Kota Sungai Penuh mengenai alasan ketidakhadirannya dalam sidang perdana tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab apabila pihak DPD PSI ingin memberikan penjelasan atau tanggapan atas pemberitaan ini.

Posting Komentar

0 Komentar