Ticker

6/recent/ticker-posts

Fahruddin Lunasi Denda Rp30 Juta, Tegaskan Komitmen Membela Kepentingan Masyarakat Tetap Menjadi Prioritas

Sungai Penuh, wartasatu.info – Anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Fahruddin, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada Kamis (13/8/2026) untuk melaksanakan putusan pengadilan dengan membayar denda sebesar Rp30 juta, setelah upaya kasasi yang diajukannya ditolak.

Pembayaran denda tersebut, menurut Fahruddin, merupakan bentuk kepatuhan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia menegaskan bahwa langkah itu bukan berarti dirinya mengakui telah melakukan kesalahan, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku.

Melalui unggahan di akun media sosial pribadinya, Fahruddin menyampaikan bahwa dirinya tetap teguh menjalankan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.

"Saya berdiri di Kejaksaan Kota Sungai Penuh pada hari ini bukan sebagai orang kalah, melainkan sebagai seorang wakil rakyat yang menuntaskan tanggung jawab dengan kepala tegak. Denda Rp30 juta telah saya lunasi. Saya membayar denda bukan karena saya salah. Demi Allah, nurani saya tidak pernah menyesal. Uang Rp30 juta ini adalah harga yang rela saya pertaruhkan agar drama birokrasi ini selesai," tulis Fahruddin.

Dalam unggahan yang sama, Fahruddin menyatakan bahwa hal terpenting baginya adalah kepentingan masyarakat. Ia berharap akses jalan di sekitar Gedung Nasional tetap terbuka sehingga warga, termasuk penyewa gedung maupun masyarakat yang membutuhkan akses cepat menuju rumah sakit, tidak lagi mengalami hambatan.

"Yang paling penting adalah agar bapak dan ibu penyewa Gedung Nasional bisa bebas membawa kendaraan, dan masyarakat yang sakit dapat lebih cepat sampai ke rumah sakit tanpa harus memutar. Jalan protokol di depan Gedung Nasional tidak lagi terhambat oleh ego sepihak," tulisnya.

Fahruddin juga kembali menyampaikan pandangannya terkait pemasangan bollard atau tiang pembatas jalan di kawasan tersebut. Menurutnya, pemasangan itu dilakukan tanpa izin dari Wali Kota maupun Dinas Perhubungan. Pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi Fahruddin sebagaimana disampaikannya melalui media sosial.

Ia menegaskan bahwa sebagai anggota DPRD, dirinya memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti aspirasi dan keluhan masyarakat yang menginginkan pembatas jalan tersebut dipindahkan karena dinilai mempersempit ruang gerak warga.

"Uang bisa dicari, jabatan akan berganti, namun keselamatan dan keadilan untuk masyarakat Kota Sungai Penuh tidak bisa ditawar dengan apa pun. Biarlah pengorbanan materi ini demi kemajuan Kota Sungai Penuh dan agar jalan itu tidak ditutup lagi, saya ikhlas memberikannya," tulisnya.

Dalam pernyataan yang sama, Fahruddin juga mengingatkan para pemangku kebijakan agar ke depan tidak lagi menutup jalan protokol secara tidak sesuai ketentuan. Ia turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, tokoh masyarakat, rekan-rekannya, serta insan pers yang telah memberikan dukungan.

Menutup pernyataannya, Fahruddin menegaskan bahwa semangatnya sebagai wakil rakyat tidak akan surut.

"Tubuh saya boleh dihukum secara administrasi, tetapi ketulusan saya untuk membela hak-hak warga Kota Sungai Penuh tidak akan pernah dipenjarakan. Perjuangan kita belum usai."

Langkah Fahruddin membayar denda sekaligus menegaskan komitmennya untuk tetap memperjuangkan aspirasi masyarakat menjadi sorotan publik. Bagi dirinya, kepatuhan terhadap putusan hukum dan semangat membela kepentingan masyarakat dapat berjalan beriringan sebagai bagian dari tanggung jawab seorang wakil rakyat.

Posting Komentar

0 Komentar