Ticker

6/recent/ticker-posts

Kamis, PN Sungai Penuh Gelar Sidang Perdana Gugatan Dugaan Pencantuman Nama Warga dalam Kepengurusan DPD PSI

Sungai Penuh, wartasatu.info – Pengadilan Negeri Sungai Penuh dijadwalkan menggelar sidang perdana perkara gugatan perdata yang diajukan seorang warga Kota Sungai Penuh, Arifman, terhadap DPD PSI Kota Sungai Penuh dan KPU Kota Sungai Penuh pada Kamis (6/8/2026).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sidang perdana tersebut dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi para pihak serta tahapan awal persidangan sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Kuasa hukum penggugat, Kurniadi Aris, S.H., M.H., M.M., saat dikonfirmasi membenarkan bahwa sidang perdana akan dilaksanakan pada 6 Agustus 2026.

"Sidang akan dimulai tanggal 6 Agustus dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas para pihak, baik penggugat maupun tergugat," ujar Kurniadi Aris.

Menurut Kurniadi, dalam gugatan tersebut, DPD PSI Kota Sungai Penuh didaftarkan sebagai tergugat pertama, sedangkan KPU Kota Sungai Penuh sebagai tergugat kedua.

Ia menjelaskan, gugatan diajukan karena kliennya mengaku namanya dicantumkan sebagai Sekretaris DPD PSI Kota Sungai Penuh tanpa sepengetahuan atau persetujuannya.

"Gugatan kami tujukan kepada DPD PSI Kota Sungai Penuh sebagai tergugat pertama dan KPU Kota Sungai Penuh sebagai tergugat kedua. Dalam gugatan tersebut, kami mengajukan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil dengan total nilai Rp1.090.000.000 atas dugaan pencantuman nama klien kami sebagai Sekretaris DPD PSI tanpa pemberitahuan maupun persetujuan," kata Kurniadi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPD PSI Kota Sungai Penuh maupun KPU Kota Sungai Penuh belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut. Redaksi telah berupaya menghubungi kedua pihak untuk memperoleh konfirmasi dan akan memuat hak jawab atau penjelasan mereka pada pemberitaan selanjutnya.

Perlu ditegaskan bahwa perkara ini masih dalam proses persidangan. Seluruh dalil yang disampaikan dalam gugatan merupakan klaim dari pihak penggugat yang pembuktiannya akan diuji dalam persidangan, dan putusan akhir menjadi kewenangan majelis hakim. – Pengadilan Negeri Sungai Penuh dijadwalkan menggelar sidang perdana perkara gugatan perdata yang diajukan seorang warga Kota Sungai Penuh, Arifman, terhadap DPD PSI Kota Sungai Penuh dan KPU Kota Sungai Penuh pada Kamis (6/8/2026).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sidang perdana tersebut dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi para pihak serta tahapan awal persidangan sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Kuasa hukum penggugat, Kurniadi Aris, S.H., M.H., M.M., saat dikonfirmasi membenarkan bahwa sidang perdana akan dilaksanakan pada 6 Agustus 2026.

"Sidang akan dimulai tanggal 6 Agustus dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas para pihak, baik penggugat maupun tergugat," ujar Kurniadi Aris.

Menurut Kurniadi, dalam gugatan tersebut, DPD PSI Kota Sungai Penuh didaftarkan sebagai tergugat pertama, sedangkan KPU Kota Sungai Penuh sebagai tergugat kedua.

Ia menjelaskan, gugatan diajukan karena kliennya mengaku namanya dicantumkan sebagai Sekretaris DPD PSI Kota Sungai Penuh tanpa sepengetahuan atau persetujuannya.

"Gugatan kami tujukan kepada DPD PSI Kota Sungai Penuh sebagai tergugat pertama dan KPU Kota Sungai Penuh sebagai tergugat kedua. Dalam gugatan tersebut, kami mengajukan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil dengan total nilai Rp1.090.000.000 atas dugaan pencantuman nama klien kami sebagai Sekretaris DPD PSI tanpa pemberitahuan maupun persetujuan," kata Kurniadi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPD PSI Kota Sungai Penuh maupun KPU Kota Sungai Penuh belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut. Redaksi telah berupaya menghubungi kedua pihak untuk memperoleh konfirmasi dan akan memuat hak jawab atau penjelasan mereka pada pemberitaan selanjutnya.

Perlu ditegaskan bahwa perkara ini masih dalam proses persidangan. Seluruh dalil yang disampaikan dalam gugatan merupakan klaim dari pihak penggugat yang pembuktiannya akan diuji dalam persidangan, dan putusan akhir menjadi kewenangan majelis hakim.

Posting Komentar

0 Komentar