Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga Rangkap Jabatan, Kaur Desa di Sungai Penuh Jadi Pengurus Partai, Inspektorat Disebut Akan Turun Tangan

Sungai Penuh, wartasatu.info – Dugaan rangkap jabatan kembali mencuat di lingkungan pemerintahan desa. Seorang perangkat desa berinisial M, yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur), diduga merangkap sebagai pengurus partai politik di tingkat kecamatan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, M diduga menjabat sebagai Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar di Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh. Dugaan ini menguat setelah beredarnya Surat Keputusan (SK) internal partai yang menyebutkan nama M sebagai PK sejak tahun 2022.

Sumber internal di Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar membenarkan keberadaan SK tersebut.

“Setahu saya memang benar SK itu dari Golkar, atas nama M sebagai PK Kecamatan Pesisir Bukit sejak 2022,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi langsung dari yang bersangkutan terkait dugaan rangkap jabatan tersebut.

Sementara itu, Kepala Desa Koto Tengah, Tansrilana, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan bahwa M adalah Kaur di desa tersebut, namun menurut Transrilana, M tidak pernah ikut acara Partai.

"Ya pak,menurut penghematan saya dia tidak pernah ikut acara partai,,itu berita tidak benar," jawabnya.

Berpotensi Melanggar Aturan

Dugaan rangkap jabatan ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur netralitas perangkat desa.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51 huruf g, disebutkan bahwa perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa (sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015), juga menegaskan bahwa perangkat desa harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam kepengurusan partai politik.

Ketentuan ini diperkuat dalam berbagai regulasi turunan, termasuk prinsip netralitas aparatur pemerintahan desa yang harus bebas dari kepentingan politik praktis.

Dilaporkan ke Inspektorat

Informasi lain yang diperoleh wartasatu.info, dugaan kasus rangkap jabatan ini telah dilaporkan ke Inspektorat Provinsi Jambi.

Bahkan, sumber menyebutkan bahwa pihak inspektorat dijadwalkan akan turun langsung ke lapangan dalam waktu dekat untuk melakukan pemeriksaan.

Informasinya sudah dilaporkan, dan minggu depan Inspektorat Provinsi akan turun,” ungkap sumber lainnya.

Jika terbukti, perangkat desa yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Asas Praduga Tak Bersalah

Meski demikian, penting ditegaskan bahwa dugaan ini masih dalam tahap awal dan belum ada keputusan resmi dari pihak berwenang. Semua pihak diharapkan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga proses pemeriksaan selesai dilakukan.

Wartasatu.info akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang dan akurat.

Posting Komentar

0 Komentar