Sungai Penuh, wartasatu.info – Seluruh lampu lalu lintas (traffic light) di titik persimpangan di Kota Sungai Penuh dilaporkan sudah lama tidak berfungsi. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena dinilai berpotensi memicu kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas.
Kekhawatiran tersebut semakin menguat karena saat ini masyarakat tengah bersiap menyambut Idul Fitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, di mana intensitas kendaraan di jalan dipastikan meningkat tajam akibat arus mudik, aktivitas belanja, dan mobilitas warga.
Sejumlah warga menilai pemerintah daerah, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub), harus segera melakukan perbaikan agar tidak menimbulkan risiko bagi pengguna jalan.
“Kalau lampu lalu lintas dibiarkan mati lama, tentu sangat berbahaya. Terlebih menjelang lebaran, kendaraan semakin padat,” ujar salah seorang warga Sungai Penuh.
Ada Kewajiban Hukum Pemerintah
Secara hukum, pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan seluruh perlengkapan jalan berfungsi dengan baik, termasuk lampu lalu lintas.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 24 ayat (1) disebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki kerusakan jalan dan/atau perlengkapan jalan yang dapat membahayakan pengguna jalan.
Traffic light sendiri termasuk dalam perlengkapan jalan yang berfungsi mengatur arus kendaraan agar lalu lintas tetap tertib dan aman.
Apabila kerusakan tersebut tidak segera diperbaiki dan menimbulkan kecelakaan, pemerintah atau penyelenggara jalan dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 273 UU Lalu Lintas.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki kerusakan dan menyebabkan kecelakaan dapat dikenai sanksi pidana, mulai dari kurungan hingga penjara, tergantung dampak kecelakaan yang ditimbulkan.
Bisa Digugat Warga
Selain sanksi pidana, warga yang dirugikan juga memiliki hak untuk menempuh jalur perdata.
Hal ini merujuk pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pihak yang bersalah mengganti kerugian.
Dengan dasar tersebut, masyarakat yang dirugikan akibat kelalaian perawatan fasilitas lalu lintas berpotensi mengajukan gugatan terhadap pemerintah daerah.
Dishub Diharapkan Segera Bertindak
Menanggapi kondisi tersebut, masyarakat berharap Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh segera melakukan pengecekan dan perbaikan pada lampu lalu lintas yang tidak berfungsi.
Selain untuk menjaga kelancaran arus kendaraan, perbaikan tersebut dinilai penting guna menghindari potensi kecelakaan yang dapat merugikan masyarakat.
Apalagi menjelang Idul Fitri, mobilitas masyarakat dipastikan meningkat signifikan. Tanpa pengaturan lalu lintas yang baik, kondisi ini dikhawatirkan akan memperbesar risiko kemacetan dan kecelakaan di persimpangan jalan.
Masyarakat pun berharap pemerintah daerah dapat lebih responsif dalam menjaga keselamatan pengguna jalan, karena fasilitas lalu lintas merupakan bagian penting dari pelayanan publik.

0 Komentar