Sungai Penuh, wartasatu.info – Kasus dugaan pembongkaran portal (bollard) di depan Gedung Nasional Kota Sungai Penuh penangannya terus berlanjut. Penyidik Polres Kerinci resmi melimpahkan tersangka berinisial F beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Tersangka F, yang diketahui berstatus sebagai anggota DPRD Kota Sungai Penuh, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kerinci pada Oktober 2025 lalu.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilakukan guna melengkapi proses pemberkasan perkara sebelum dilanjutkan ke tahap penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh.
Kepala Subseksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, M. Haris Fikri, menjelaskan bahwa dalam proses tahap II tersebut penyidik Polres Kerinci menyerahkan tersangka bersama sejumlah barang bukti kepada pihak kejaksaan.
“Dalam tahap II ini, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut, tersangka tidak kami tahan karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diserahkan antara lain 10 tiang besi pembatas jalan yang telah dibongkar, satu unit mesin gerinda atau alat pemotong besi, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sebelumnya, Polres Kerinci menetapkan tersangka F dengan sangkaan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama terkait dugaan pengrusakan barang.
Dalam KUHP baru, perbuatan serupa diatur dalam Pasal 521 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta.
Sementara pada Pasal 521 ayat (2) disebutkan bahwa apabila kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp500.000, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta.
Dalam KUHP lama sendiri, tindak pidana pengrusakan diatur dalam Pasal 406 KUHP.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, F tidak dilakukan penahanan oleh penyidik karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan berada di bawah lima tahun penjara.
Diketahui, perkara ini berawal dari laporan dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh yang merasa dirugikan atas tindakan pembongkaran fasilitas milik pemerintah tersebut.
Sementara itu, terkait pelimpahan perkara ke kejaksaan, tersangka F mengatakan
"Saya sangat menghormati dan menjunjung hukum memang, sudah seharusnya di sidangkan sudah 1 tahun lebih," katanya.
Perkara ini selanjutnya akan diproses oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan langkah hukum berikutnya hingga kemungkinan dilimpahkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

0 Komentar