Sungai Penuh, wartasatu.info – Inspektorat Kota Sungai Penuh mengakui adanya sejumlah temuan dalam pemeriksaan terhadap beberapa pemerintah desa di wilayah Kota Sungai Penuh. Temuan tersebut mencakup kepala desa yang masih aktif menjabat maupun yang sudah tidak lagi menjabat (mantan kades).
Inspektur Inspektorat Kota Sungai Penuh, Wira Utama, saat dikonfirmasi wartasatu.info membenarkan bahwa dari hasil audit yang dilakukan institusinya, terdapat sejumlah catatan yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah desa terkait.
“Memang ada beberapa desa yang berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat temuan. Itu bagian dari fungsi pengawasan yang kami lakukan,” ujar Wira.
Jenis Temuan Bervariasi
Wira menjelaskan, temuan yang didapati bersifat administratif dan teknis, dengan variasi antara lain:
- Pajak yang belum disetorkan;
- Kekurangan volume pekerjaan fisik yang belum dibayarkan;
- Pengeluaran dana tanpa bukti pertanggungjawaban lengkap dan sah;
- Selisih antara dokumen pertanggungjawaban Buku Kas Umum dengan rekening koran.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa sebagian besar temuan tersebut telah ditindaklanjuti dan dikembalikan.
“Ada temuan dalam pemeriksaan, tapi sudah sering kami tagih dan sudah banyak yang dikembalikan. Terutama kepala desa yang masih aktif, rata-rata sudah menyelesaikan temuan tersebut,” katanya.
Kendala pada Mantan Kepala Desa
Meski begitu, Wira mengakui masih terdapat beberapa temuan yang belum tuntas, khususnya yang terjadi pada masa jabatan kepala desa sebelumnya.
Menurutnya, kepala desa yang saat ini menjabat tidak bersedia menanggung temuan yang bukan terjadi di masa kepemimpinannya. Sementara itu, sebagian mantan kepala desa yang memiliki kewajiban pengembalian berdomisili di luar Kota Sungai Penuh, sehingga proses penagihan menjadi lebih kompleks.
“Kami sudah berkirim surat, sudah berulang kali menagih. Ada yang sudah lunas, ada juga yang masih mencicil. Memang yang belum lunas ini sebagian berdomisili di luar daerah, itu yang menjadi kendala. Tapi kami tetap melakukan penagihan secara maksimal,” jelas Wira.
Fungsi Pembinaan, Bukan Penyidikan
Terkait pertanyaan mengapa persoalan tersebut tidak langsung dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH), Wira menegaskan bahwa tugas Inspektorat adalah pembinaan dan pengawasan internal, bukan penyidikan.
“Tugas kami adalah pembinaan. Kami berusaha agar temuan itu diselesaikan melalui mekanisme pengembalian. Bukan langsung ke ranah penyidikan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, saat ini telah diberlakukan aturan melalui Peraturan Wali Kota yang mengatur bahwa kepala desa yang masih menjabat tidak dapat mencairkan anggaran tahap berikutnya apabila temuan tahun sebelumnya belum diselesaikan.
“Dengan adanya aturan baru ini, mau tidak mau kepala desa yang menjabat harus menyelesaikan dulu temuan sebelumnya sebelum bisa mencairkan anggaran berikutnya. Ini langkah tegas agar tidak ada lagi temuan yang berlarut-larut,” tambahnya.
Dana Kembali ke Kas Desa
Wira juga mengimbau seluruh kepala desa agar proaktif bekerja sama dengan Inspektorat, khususnya dalam membantu menelusuri keberadaan mantan kepala desa yang masih memiliki kewajiban pengembalian.
“Pemerintah desa lebih mengetahui keberadaan mantan kepala desa yang bersangkutan. Kami hanya membantu menagih. Dana hasil pengembalian temuan itu nantinya akan kembali ke kas desa masing-masing. Kecuali pajak yang belum dibayarkan, itu disetorkan ke kas negara,” pungkasnya.
Dengan berbagai langkah pembinaan, penagihan berulang, serta penguatan regulasi pencairan anggaran, Inspektorat Kota Sungai Penuh menegaskan bahwa pengawasan telah dilakukan secara maksimal sesuai kewenangan yang dimiliki, guna menjaga akuntabilitas dan tata kelola keuangan desa tetap transparan dan bertanggung jawab.

0 Komentar