Kerinci, wartasatu.info – Dugaan seorang dokter spesialis berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), dr. Gusrizal, melakukan praktik di rumah sakit swasta saat masih dalam jam kerja dinas semakin menguat.
Informasi yang dihimpun wartasatu.info menyebutkan bahwa dokter yang bertugas sebagai ASN di Kabupaten Kerinci tersebut diduga memberikan pelayanan medis di rumah sakit swasta ketika masih berada dalam rentang jam kerja resmi.
Untuk memastikan informasi tersebut, wartasatu.info melakukan penelusuran ke Rumah Sakit Melati. Berdasarkan keterangan seorang saksi yang saat itu tengah menjenguk anggota keluarganya yang sedang dirawat inap, disebutkan bahwa pasien baru saja diperiksa oleh dr. Gusrizal sekitar pukul sebelas siang hari.
“Sekitar pukul sebelas tadi keluarga kami yang sedang dirawat sempat diperiksa oleh dr. Gusrizal,” ujar saksi kepada wartasatu.info.
Saat dikonfirmasi, pihak Rumah Sakit Melati tidak secara langsung membantah keberadaan dr. Gusrizal di rumah sakit tersebut pada waktu itu. Humas RS Melati, Aris, menyampaikan bahwa pada prinsipnya dokter memiliki kewajiban moral untuk memberikan pertolongan kepada pasien yang membutuhkan.
“Apakah tidak boleh dokter menolong dan mengobati orang yang sedang sakit? Sementara pasien membutuhkan pengobatan dan perawatan. Tidak ada salahnya dokter Gusrizal mengobati pasien di Melati,” ujar Aris.
Meski demikian, yang menjadi sorotan dalam persoalan ini bukanlah tindakan dokter memberikan pengobatan kepada pasien, melainkan dugaan praktik di fasilitas kesehatan lain saat masih berada dalam jam kerja sebagai ASN.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap ASN memiliki kewajiban untuk:
1. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
2. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab.
3. Tidak meninggalkan tugas tanpa izin atasan.
Wartasatu.info telah berupaya meminta klarifikasi langsung kepada dr. Gusrizal melalui pesan WhatsApp. Pesan yang dikirim terpantau tanda centang dua tanda telah diterima, namun tidak mendapat tanggapan. Upaya konfirmasi lanjutan untuk memberikan hak jawab juga tidak berhasil setelah nomor wartasatu.info diduga diblokir.
Sikap tersebut disayangkan karena hak jawab merupakan bagian penting dalam pemberitaan agar informasi yang disampaikan tetap berimbang.
Diketahui, dr. Gusrizal merupakan dokter ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci yang bertugas di RSUD Bukit Kerman. Secara umum, dokter ASN yang bertugas di rumah sakit pemerintah memiliki jam kerja kedinasan sekitar pukul 07.30 WIB hingga 14.00 WIB, sehingga pada rentang waktu tersebut seharusnya berada di tempat tugasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen RSUD Bukit Kerman belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keberadaan dr. Gusrizal di rumah sakit swasta pada saat jam kerja dinas.
Wartasatu.info masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan yang lebih lengkap.

0 Komentar