Sungai Penuh, wartasatu.info – Dugaan mark-up harga dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada SPPG 01 Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, yang dikelola oleh Yayasan Pelita Prabu Berjaya Indonesia, setelah beredarnya dokumen rincian paket makanan dengan total mencapai Rp 18.826 per porsi.
Angka tersebut jauh melebihi standar harga MBG yang selama ini diketahui berkisar Rp 10.000 per porsi, sehingga memunculkan dugaan adanya penggelembungan harga dalam pelaksanaan program yang bersumber dari dana negara tersebut.
Dalam dokumen yang beredar tertanggal Jumat, 27 Februari 2026, tercantum rincian komponen makanan sebagai berikut: roti selai buah Rp 2.000, telur puyuh rebus Rp 1.766, dua telur ayam rebus Rp 3.684, buah pear Rp 9.666, dan buah kurma Rp 1.710, dengan total keseluruhan Rp 18.826.
Namun yang menjadi sorotan serius, rincian tersebut tidak mencantumkan satuan atau volume masing-masing item secara jelas. Tidak dijelaskan apakah harga tersebut untuk satu buah, satu porsi, atau berdasarkan berat tertentu. Ketiadaan keterangan satuan ini dinilai menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas anggaran.
Sejumlah pihak menilai, tanpa mencantumkan satuan volume, harga yang ditampilkan tidak dapat diverifikasi kewajarannya. Misalnya, harga buah pear sebesar Rp 9.666 tidak dijelaskan apakah untuk satu buah, setengah kilogram, atau ukuran lainnya. Kondisi ini membuka ruang dugaan adanya manipulasi atau penggelembungan nilai komponen paket makanan.
Selain itu, jika mengacu pada standar umum pelaksanaan MBG, nilai Rp 18.826 per porsi dinilai tidak wajar karena hampir dua kali lipat dari harga yang lazim digunakan dalam program tersebut.
Pengamat kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, transparansi rincian biaya merupakan kewajiban mutlak dalam penggunaan dana program pemerintah.
“Jika tidak ada satuan yang jelas, maka harga tersebut tidak bisa diuji kewajarannya. Ini menjadi indikator awal dugaan mark-up dan harus diaudit secara menyeluruh,” ujarnya.
Program MBG sendiri merupakan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi peserta didik. Karena menggunakan anggaran negara, setiap penyedia layanan wajib mematuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPPG 01 Pondok Tinggi maupun Yayasan Pelita Prabu Berjaya Indonesia belum memberikan klarifikasi resmi terkait rincian harga paket makanan tersebut dan dasar penetapan nilainya.
Masyarakat berharap instansi terkait, termasuk pemerintah daerah, inspektorat, dan aparat penegak hukum, segera melakukan audit dan pemeriksaan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan program MBG di Kota Sungai Penuh.
Jika terbukti terjadi mark-up, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara dan dapat berimplikasi hukum.
Program yang sejatinya bertujuan meningkatkan gizi anak bangsa, jangan sampai tercoreng oleh dugaan praktik penggelembungan anggaran yang merugikan negara dan masyarakat.

0 Komentar