Sungai Penuh, wartasatu.info – Perkembangan baru muncul dalam perkara gugatan perdata terkait dugaan pencatutan nama Arifman sebagai Sekretaris DPD PSI Kota Sungai Penuh. Nama Arifman yang sebelumnya tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU, kini tidak lagi ditemukan dalam data yang dapat diakses.
Perubahan tersebut menjadi perhatian karena terjadi setelah gugatan terhadap DPD PSI Kota Sungai Penuh dan pihak KPU diajukan ke pengadilan.
Berdasarkan keterangan Arifman, persoalan ini bermula ketika dirinya mengikuti proses seleksi calon Ketua Baznas Kota Sungai Penuh. Saat proses seleksi, panitia memperlihatkan data SIPOL yang menunjukkan namanya tercatat sebagai Sekretaris DPD PSI Kota Sungai Penuh. Arifman mengaku keberatan karena merasa tidak pernah memberikan persetujuan ataupun terlibat dalam kepengurusan partai tersebut.
Arifman menyebut dirinya sempat mendatangi KPU Kota Sungai Penuh untuk meminta agar namanya dihapus dari SIPOL. Namun, menurut pengakuannya, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena data SIPOL merupakan kewenangan sistem dari tingkat pusat.
Meski demikian, saat dilakukan pengecekan kembali oleh tim kuasa hukumnya pada pekan lalu, nama Arifman sudah tidak lagi muncul dalam SIPOL. Sebelumnya, pada 21 Juli 2026, nama tersebut masih tercantum dalam sistem.
Kuasa hukum Arifman, Kirniadi Aris, SH, MH, MM, membenarkan adanya perubahan tersebut.
"Benar, saat kami melakukan pengecekan pekan lalu, nama Arifman sudah tidak lagi tercantum di SIPOL. Padahal, ketika kami cek sebelumnya, namanya masih ada. Kami tidak mengetahui apa yang menyebabkan perubahan itu, Namun, bagi kami hal tersebut tidak menjadi persoalan karena bukti-bukti yang kami perlukan telah kami amankan untuk kepentingan proses persidangan, kalau nama tiba tiba bisa hilang bagaimana kalau suara yang sudah tercatat juga tiba tiba hilang, " ujar Kirniadi.
Menurutnya, perubahan data setelah gugatan bergulir merupakan fakta yang patut dicermati, namun penilaian mengenai penyebab maupun implikasi hukumnya sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti yang diajukan para pihak dalam persidangan.
Hingga berita ini diterbitkan, wartasatu.info telah berupaya meminta klarifikasi kepada KPU Kota Sungai Penuh dengan mendatangi kantor KPU pada 4 Agustus 2026. Namun, pejabat yang berwenang memberikan keterangan saat itu sedang tidak berada di kantor sehingga konfirmasi belum dapat diperoleh.
Media ini juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada DPD PSI Kota Sungai Penuh maupun KPU Kota Sungai Penuh apabila ingin memberikan penjelasan atas perkembangan perkara tersebut.

0 Komentar