Sungai Penuh, wartasatu.info – Penunjukan lokasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di wilayah Renah Kayu Embun (RKE) Pemerintah Kota Sungai Penuh, memantik sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Lokasi yang dipilih diduga berada di kawasan hutan produksi dan berada pada dataran tinggi, sehingga dinilai rawan menimbulkan dampak lingkungan serius.
Sejumlah pihak mengkhawatirkan potensi aliran air lindi (air sampah) yang tidak terkelola dengan baik dapat mengalir ke hilir dan mencemari permukiman warga. Kekhawatiran ini semakin menguat karena kondisi geografis RKE yang berada pada ketinggian dengan kontur mengarah langsung ke area pemukiman padat.
Selain ancaman lingkungan, penunjukan lokasi TPST di area yang diduga termasuk hutan produksi dinilai berpotensi melanggar regulasi. Aktivis lingkungan bersama lembaga pemerhati hukum menilai pembangunan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku, terutama UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja.
Pemkot Belum Beri Penjelasan Resmi
Hingga kini, Pemerintah Kota Sungai Penuh belum memberikan keterangan terbuka mengenai status tanah yang digunakan. Masyarakat menuntut kejelasan apakah lahan tersebut merupakan aset Pemkot, tanah sewa, atau tanah negara yang memiliki status kehutanan tertentu.
Selain itu, publik mendesak penjelasan apakah lokasi TPST tersebut telah dilengkapi dokumen Amdal, apakah benar berada di dalam kawasan hutan produksi, serta apakah penunjukannya telah mendapat izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Seluruh aspek itu hingga kini belum disampaikan Pemkot secara transparan.
LSM PELDAK Layangkan Surat Resmi
Merespons polemik tersebut, Agus, Kepala Bagian Hukum LSM PELDAK, mengaku telah melayangkan surat resmi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Sungai Penuh untuk meminta klarifikasi lengkap mengenai perizinan dan dokumen Amdal TPST tersebut.
“Kami membutuhkan transparansi agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Jika Pemkot tidak mampu memberikan jawaban yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, kami siap membawa persoalan ini ke kementerian terkait,” tegas Agus.
Peringatan Keras dari Ketua Umum PELDAK
Ketua Umum LSM PELDAK, Khumaini, SP, juga menyampaikan pernyataan keras. Ia menegaskan bahwa pembangunan TPST di kawasan hutan dan dataran tinggi bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi berpotensi mengancam keselamatan masyarakat luas.
“Pembangunan TPST di kawasan yang seharusnya dilindungi sama sekali tidak mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik. Hutan produksi punya fungsi ekologis penting. Jika diganggu tanpa kajian dan izin yang benar, maka masyarakat hilir yang paling terdampak,” ujar Khumaini.
Publik Menunggu Kejujuran Pemkot
Hingga kini, publik masih menantikan penjelasan resmi dari Pemkot Sungai Penuh terkait dasar hukum penunjukan lokasi TPST tersebut. Tuntutan agar pemerintah bersikap jujur dan terbuka semakin menguat, terlebih menyangkut keselamatan dan lingkungan hidup masyarakat banyak.

0 Komentar