Ticker

6/recent/ticker-posts

Polres Kerinci Gerak Cepat Penegakan Hukum, Amankan Pelaku Kekerasan di Pondok Tinggi


Sungai Penuh, wartasatu.info – Gerak cepat aparat kepolisian kembali dibuktikan. Hanya berselang satu hari sejak laporan kejadian diterima, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pancasila, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh. Insiden bermula dari perselisihan saat penarikan satu unit kendaraan oleh sekelompok penagih utang (debt collector). Adu mulut yang semula terjadi dengan cepat berubah menjadi tindakan anarkis hingga berujung pada aksi pemukulan menggunakan besi.

Akibat kejadian itu, dua korban berinisial D-S dan M-A mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis. Merespons laporan masyarakat, jajaran Satreskrim Polres Kerinci langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti.

Melalui gelar perkara yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Kerinci, Ipda Ricky Firmansyah, S.H., penyidik menetapkan dua orang tersangka berinisial D-A dan S-H. Keduanya resmi ditahan di ruang tahanan Polres Kerinci guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan dan premanisme yang meresahkan masyarakat. Langkah cepat dan terukur ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan rasa aman serta kepastian hukum bagi warga di wilayah hukum Polres Kerinci.


Posting Komentar

0 Komentar