Ticker

6/recent/ticker-posts

Fahruddin, Resmi Jadi Tersangka Kasus Pengrusakan Bollard

Sungai Penuh, wartasatu.info – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci secara resmi menetapkan Fahrudin, S.Pd, anggota DPRD Kota Sungai Penuh periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengrusakan bollard (pembatas jalan) di depan Gedung Nasional Sungai Penuh.

Penetapan status tersangka itu diputuskan setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat, 31 Oktober 2025, di ruang Gelar Satreskrim Polres Kerinci yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H.

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik memaparkan secara komprehensif hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk:

  • Keterangan 14 saksi,
  • Pendapat Ahli Hukum Pidana, Dr. Andi Najemi, S.H., M.H. dari Universitas Jambi, dan
  • Barang bukti berupa 10 unit bollard serta 1 unit mesin gerinda yang diduga digunakan dalam aksi pengrusakan.

Dua Alat Bukti Sah, Fahrudin Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, menjelaskan bahwa hasil gelar perkara telah memenuhi ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yakni terpenuhinya dua alat bukti yang sah.

“Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan saudara Fahrudin, S.Pd sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengrusakan bollard sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana,” ujar AKP Very.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang milik orang lain, dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Penyidikan Profesional dan Tanpa Intervensi

Kasat Reskrim menegaskan, seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan prinsip Presisi Polri.

“Kami bekerja sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang sah. Tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Semua proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Very.

Langkah Lanjutan Penyidik

Sebagai tindak lanjut dari hasil gelar perkara, Satreskrim Polres Kerinci telah menyiapkan beberapa langkah lanjutan, antara lain:

  1. Memanggil dan memeriksa tersangka Fahrudin, S.Pd.
  2. Melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
  3. Melakukan koordinasi intensif dengan pihak Kejaksaan agar proses pelimpahan berkas berjalan cepat dan lancar.

Imbauan Polres Kerinci: Jangan Terprovokasi Isu Liar

Kasat Reskrim juga mengingatkan masyarakat agar tidak terpengaruh oleh berbagai isu liar dan spekulasi di ruang publik, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar. Polres Kerinci berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan transparan,” tutupnya.


Posting Komentar

0 Komentar