Kerinci, Warta Satu – Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 semakin menyeruak ke permukaan. Informasi terbaru menyebut, tiga ketua partai politik di daerah itu diduga ikut menikmati aliran dana dari proyek tersebut.
Ketiga nama yang disebut antara lain Boy Edwar (Ketua Golkar sekaligus Wakil Ketua DPRD Kerinci), Irwandri (Ketua Gerindra sekaligus Ketua DPRD Kerinci), dan Muksin Zakaria (Ketua PAN sekaligus Anggota DPRD Kerinci periode 2024–2029).
Selain mereka, terdapat pula dugaan keterlibatan 10 anggota DPRD periode 2019–2024 lainnya.
“Ya benar, tiga ketua Parpol besar di Kabupaten Kerinci diduga menerima aliran dana PJU,” ungkap seorang sumber kepada Warta Satu
, Senin (25/8/2025), dengan syarat identitasnya tidak dipublikasikan.
Laporan LSM ke Kejagung
Kasus ini mencuat setelah LSM Semut Merah, LSM Garansi, dan Advokat PERADAN resmi melaporkannya ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Dalam laporan itu, selain tiga ketua parpol, juga tercantum nama-nama anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2019–2024 yang diduga ikut menerima aliran dana, antara lain:
- ED (Gerindra)
- BE (Golkar)
- YH (PAN)
- IR (Gerindra)
- Mukhsin Z (PAN)
- JE (PDIP)
- AZ (Golkar)
- ARW (PKB)
- AS (PAN)
- JA (NasDem)
- NPP (PKS)
- Ed (Gerindra)
- ST (PKS)
Selain anggota dewan, nama Sekretaris Dewan (JA) serta AK selaku konsultan perencanaan dan pengawasan juga ikut dilaporkan.
Dugaan Rekayasa Anggaran
Ketua LSM Semut Merah, Aldi Agnopiandi, mengungkap adanya indikasi rekayasa anggaran dalam proyek PJU tersebut. Menurutnya, usulan murni dari Dishub hanya sekitar Rp 460 juta untuk tiga titik PJU, namun ditolak. Sebaliknya, usulan DPRD senilai Rp 2,5 miliar justru disetujui. Pada tahap kontrak, nilai proyek melonjak drastis hingga Rp 5,4 miliar.
“Setelah dipotong pajak dan biaya konsultan, dana yang tersisa hanya sekitar Rp 4,4–4,5 miliar. Bahkan, ada informasi pembagian fee sekitar 15% dari nilai proyek yang diduga mengalir ke sejumlah anggota DPRD,” ungkap Aldi.
Ia menilai, terdapat upaya sistematis untuk mengaburkan perkara ini agar seolah-olah hanya kesalahan administrasi dengan dalih adanya pengembalian dana. Padahal, kata Aldi, kasus ini sudah jelas masuk ranah tindak pidana korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Desakan Ambil Alih Kasus
Pihak pelapor mendesak agar kasus PJU Kerinci diambil alih oleh Kejaksaan Agung RI.
“Ya, kita minta Kejagung menuntaskan kasus PJU Kabupaten Kerinci yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,5 miliar,” tegas Aldi.
Sejauh ini, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, ketiga ketua parpol yang disebut dalam laporan—Irwandri, Boy Edwar, dan Muksin Zakaria—belum memberikan keterangan resmi.
0 Komentar