Kerinci,Warta Satu – Polemik dugaan korupsi dana desa di Desa Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Jambi, terus memantik sorotan publik. Masyarakat, tokoh adat, hingga tokoh masyarakat menyuarakan kekecewaan mendalam setelah Kepala Desa (Kades) Sumino resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kerinci, sementara Sekretaris Desa (JF) dan Bendahara Desa (MP) yang juga diduga terlibat masih bebas beraktivitas.
Kasus ini bermula ketika Kades Sumino memanggil Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk meminta klarifikasi dari JF dan MP terkait dugaan penyalahgunaan anggaran. Namun, keduanya berulang kali mangkir dari pemanggilan, baik oleh BPD, tokoh adat, maupun camat setempat.
“Kepala desa sudah berusaha meminta pertanggungjawaban sekdes dan bendahara, tapi mereka selalu tidak hadir. Bahkan setelah kasus ini naik, kepala desa patuh memenuhi pemanggilan, sementara JF dan MP tidak jelas keberadaannya,” ungkap salah seorang warga Batang Merangin, Selasa (26/8/2025).
Tidak berhenti di situ, Kades Sumino juga melaporkan masalah ini ke Inspektorat Kabupaten Kerinci melalui Irpan Sus. Pihak Inspektorat pun memanggil ketiganya untuk dimintai keterangan. Namun hingga kini, pemanggilan terhadap JF dan MP belum ditindaklanjuti secara tegas.
Dugaan korupsi ini berawal dari temuan kejanggalan pada laporan pertanggungjawaban (SPJ) dana desa tahun 2021. Sejumlah dokumen SPJ dinilai tidak lengkap, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi penggunaan anggaran desa.
Masyarakat pun merasa bingung sekaligus kecewa dengan penanganan kasus ini. Mereka menilai mustahil penyalahgunaan anggaran dilakukan seorang diri oleh kepala desa.
“Kasus ini menyangkut dana desa, tentu tidak mungkin hanya kepala desa yang terlibat. Sekdes dan bendahara juga pengguna anggaran, kenapa mereka tidak diproses?” ujar seorang warga.
Tokoh masyarakat Batang Merangin, Hr, bahkan menyebut penahanan Kades Sumino tidak mencerminkan keadilan. Ia menegaskan, semua pihak yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu.
“Kami menyesalkan penahanan Kades Sumino. Kalau memang ada dugaan korupsi, jangan hanya kepala desa yang ditindak. Sekdes dan bendahara juga harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban. Kalau hanya satu pihak yang diproses, ini tidak adil,” tegas Hr.
Lebih lanjut, Hr menilai Sumino justru sosok yang peduli dan transparan. Ia mengungkapkan, Sumino lah yang pertama kali mendorong BPD dan tokoh adat untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa agar kasus ini terang benderang.
“Sumino justru yang mengajak kami melaporkan masalah ini supaya jelas. Tapi malah dia yang ditahan, sementara orang-orang yang seharusnya ikut bertanggung jawab masih bebas berkeliaran. Kami masyarakat kecewa dan bingung,” tambahnya.
Saat ini, kasus dugaan korupsi dana desa Batang Merangin masih ditangani Kejaksaan Negeri Kerinci. Warga berharap penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih.
“Kami minta kejelasan dari Kejari Kerinci. Jika memang ada pihak lain yang terlibat, proseslah semuanya. Jangan hanya kepala desa yang jadi korban,” pungkas Hr.
0 Komentar