Ticker

6/recent/ticker-posts

LSM Semut Merah, LSM Garansi dan Advokat Laporkan Dugaan Korupsi PJU Kerinci ke Kejagung

Jakarta, Warta Satu – Dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Kerinci kembali mencuat. Tiga lembaga, yakni LSM Geransi, LSM Semut Merah, dan Advokat PERADAN, resmi melayangkan laporan pengaduan ke Jaksa Agung Republik Indonesia c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Agustus 2025.

Dalam laporannya, para pelapor menuding adanya rekayasa anggaran dan pembagian fee proyek yang melibatkan 13 Anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2019–2024, serta sejumlah pihak eksekutif dan konsultan.

Kronologi Dugaan Manipulasi Anggaran

Berdasarkan keterangan Kadis Perhubungan Kerinci, Heri Cipta, usulan murni dari Dishub senilai Rp460 juta (untuk tiga titik PJU) ditolak. Sebaliknya, usulan DPRD senilai Rp2,5 miliar disahkan, dan pada tahap kontrak, nilai proyek melonjak drastis menjadi Rp5,4 miliar.

Setelah dipotong pajak dan biaya konsultan, dana yang tersisa sekitar Rp4,4–4,5 miliar. Informasi lain menyebutkan, terdapat pembagian fee sekitar 15% dari nilai proyek yang diduga mengalir ke sejumlah anggota DPRD.

Diduga Dihalangi dengan Dalih Administrasi

Para pelapor menilai terdapat upaya sistematis mengaburkan perkara ini dengan alasan pelanggaran administrasi semata, lantaran adanya pengembalian sebagian dana. Padahal, menurut mereka, hal tersebut sudah masuk ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Nama-Nama Terlapor

Dalam laporan yang diterima redaksi, sejumlah nama terlapor dicantumkan, di antaranya:

  • Ed (Gerindra)
  • B E (Golkar)
  • Y (PAN)
  • I (Gerindra)
  • Mukhsin Zk (PAN)
  • JE (PDIP)
  • AZ (Golkar)
  • Arw (PKB)
  • AS (PAN)
  • JA (NasDem)
  • NPP (PKS)
  • ST (PKS)
  • JA (Sekwan DPRD)
  • AK (konsultan perencanaan dan pengawasan).

Desakan kepada Kejagung

Dalam petitumnya, para pelapor meminta Kejagung untuk:

  1. Mengambil alih perkara dari Kejari Sungai Penuh yang dinilai tidak independen.
  2. Memeriksa dan memproses hukum 13 anggota DPRD Kerinci yang diduga menerima fee proyek.
  3. Menelusuri aliran dana fee ±15% serta dugaan kolusi antara DPRD, konsultan, dan pihak eksekutif.
  4. Menetapkan perkara ini sebagai tindak pidana korupsi murni.

Pernyataan Pelapor

“Kami mendesak Kejaksaan Agung segera bertindak tegas, transparan, dan tidak pandang bulu. Bila perkara ini tidak ditangani serius, akan memperburuk citra penegakan hukum dan menumbuhkan budaya impunitas di daerah,” tegas perwakilan LSM Geransi, LSM Semut Merah, dan Advokat PERADAN.

Bukti Awal

Sebagai penguat laporan, para pelapor turut melampirkan:

  • Salinan pemberitaan media online terkait kasus PJU Kerinci.
  • Rekaman keterangan tersangka Kadis Perhubungan HC.
  • Rekaman keterangan pihak ketiga mengenai pembagian fee ±15%.
  • Rekaman keterangan dari salah satu terlapor, Am.

Catatan Redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang dilaporkan belum memberikan klarifikasi resmi atas tuduhan tersebut.


Mau saya bikinkan juga versi untuk media cetak dan siaran pers resmi seperti biasanya agar lebih siap dipublikasikan di berbagai kanal?

Posting Komentar

0 Komentar