Kerinci, Warta Satu – Polemik kepemilikan bangunan ruko di atas tanah bersertifikat milik Robiyatul Addawiyah Hasibuan, atau yang akrab disapa Widia, di Desa Koto Periang, Kecamatan Kayu Aro, kini memasuki babak baru di ranah hukum.
Kuasa hukum Widia, Irawadi Uska, SH, MH, menjelaskan bahwa tanah tersebut sah menjadi milik kliennya berdasarkan sertifikat hak milik atas nama Robiyatul Addawiyah Hasibuan. Namun, tanpa sepengetahuan Widia, tanah beserta bangunan ruko di atasnya justru dijual oleh Legiman Armando kepada Bemi Rahwanto.
“Tanah dan bangunan itu sepenuhnya milik Widia, terbukti dengan sertifikat atas nama Robiyatul Addawiyah Hasibuan. Tetapi tanpa izin klien kami, Legiman menjualnya kepada Bemi Rahwanto dengan nilai transaksi sekitar Rp375 juta,” ungkap Irawadi.
Atas peristiwa itu, Widia melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh terhadap Legiman sebagai penjual, dan Bemi Rahwanto sebagai pihak pembeli. Sidang telah digelar sebanyak tiga kali, namun pihak tergugat, Legiman, tidak pernah hadir.
“Dari informasi terakhir yang kami terima melalui Kepala Desa tempat Legiman berdomisili, yang bersangkutan sudah meninggalkan wilayah Kerinci,” tambah Irawadi.
Lebih lanjut, ia menyoroti kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, meski Legiman yang menjual tanah tanpa hak, justru pemilik sah tanah, Widia, yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami heran, pemilik tanah yang sah malah dijadikan tersangka, sementara pihak yang menjual tanpa hak belum juga ditangkap. Kami berharap aparat penegak hukum mengikuti perkembangan persidangan ini dengan serius,” tegas Irawadi.
0 Komentar