Ticker

6/recent/ticker-posts

Sidang Gugatan Ruko Desa Koto Periang Milik Widia di Kayu Aro Ditunda, Tergugat Mangkir Tiga Kali

Kerinci, Warta Satu – Sidang gugatan perdata terkait penjualan tanah dan bangunan ruko di desa Koto Periang, Kayu Aro yang sudah hak milik atas nama Robiatul Addawiah Hasibuan atau yang lebih dikenal Widia, warga Desa Lindung Jaya, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Kamis (21/8/2025).


Agenda sidang kali ini seharusnya memasuki tahap mediasi antara penggugat dan tergugat. Namun, karena penggugat berhalangan hadir, majelis hakim menunda jalannya mediasi hingga Senin (25/8/2025) mendatang. Sementara itu, kedua tergugat yakni Legiman Armando dan Bemi Rahmawanto, sama-sama warga Kayu Aro, tercatat sudah tiga kali berturut-turut tergugat Legiman tidak menghadiri persidangan.


Kuasa hukum penggugat, Irawadi Uska, SH, MH, saat dikonfirmasi Warta Satu menegaskan bahwa sidang kali ini masih dalam tahap mediasi sehingga kehadiran langsung penggugat sangat diperlukan. “Karena penggugat berhalangan hadir, maka sidang dilanjutkan pada Senin minggu depan,” ujarnya.


Lebih lanjut, Irawadi menjelaskan duduk perkara hingga terjadi gugatan perdata ini. Menurutnya, kliennya Robiatul Addawiah memiliki sebidang tanah bersertifikat di Kayu Aro yang diduga dijual oleh Legiman Armando kepada Bemi. Atas dasar itu, pihaknya menggugat kedua orang tersebut di Pengadilan Negeri Sungai Penuh.


“Sejak beberapa kali sidang, tergugat Legiman Armando tidak pernah hadir. Bahkan menurut keterangan kepala desa, yang bersangkutan sudah kabur ke luar daerah dan tidak lagi berada di Kerinci. Untuk sidang berikutnya, kami minta agar dapat dilakukan melalui Zoom,” tegasnya.

Posting Komentar

0 Komentar