Kerinci, Warta Satu – Penetapan status tersangka terhadap Kepala Desa Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kerinci mendapat tanggapan dari kuasa hukumnya, Kurniadi Aris, SH. MH. Ia meminta masyarakat tidak langsung menghakimi kliennya sebelum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Status tersangka bukan berarti bersalah. Masyarakat tidak boleh memvonis klien kami sebelum ada putusan hukum inkrah dari pengadilan,” tegas Aris, Kamis (21/8/2025).
Aris menekankan bahwa setiap warga negara berhak dianggap tidak bersalah hingga terbukti sebaliknya di persidangan. Klarifikasi ini disampaikan untuk merespons berbagai spekulasi dan tuduhan yang beredar di masyarakat.
Adapun Kades Batang Merangin ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Namun, menurut Aris, proses hukum masih berjalan dan pembuktian masih harus dilakukan di pengadilan.
“Kami akan mengikuti seluruh proses hukum dan menyiapkan pembelaan terbaik. Kami percaya kebenaran akan terungkap di persidangan,” pungkasnya.
0 Komentar