Kerinci, Warta Satu – Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 yang menyedot dana Rp5,5 miliar dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar terus bergulir dan kian memanas.
Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka, kini muncul desakan dari para tersangka agar pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat juga ikut diproses hukum. Mereka menyebut sejumlah nama yang dianggap berperan penting dalam pengaturan maupun pelaksanaan proyek tersebut.
Menurut Aldi, Ketua LSM Semut Merah, para tersangka meminta agar konsultan perencana, konsultan pengawas, Sekretaris Dewan (Sekwan), serta 13 anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2019–2024 segera ditetapkan sebagai tersangka.
> “Benar, para tersangka meminta agar konsultan perencana, konsultan pengawas, Sekwan, dan 13 anggota DPRD Kerinci juga ikut diproses hukum, karena menurut mereka, pihak-pihak itu turut terlibat dalam kasus ini,” ungkap Aldi saat dikonfirmasi Warta Satu, Selasa (19/8/2025).
Aldi juga menyebut bahwa dirinya memiliki rekaman percakapan para tersangka yang menunjukkan permintaan tersebut. Dalam rekaman itu, tersangka secara jelas menyebutkan inisial dan peran sejumlah pihak yang dianggap terlibat.
Berdasarkan keterangan para tersangka yang dikantongi LSM Semut Merah, konsultan perencana dan pengawas berinisial A K, menggunakan perusahaan dari Pekanbaru. Sementara Sekwan yang disebut berinisial J A disebut berperan penting dalam “mengondisikan” proyek PJU tersebut di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci.
> “Sekwan berinisial J A, yang mengkondisikan barang sudah disah kan DPRD terus mengajukan ke dinas perhubungan untuk di tindak lanjuti jadi perannya sangat krusial,” tegas Aldi.
Kasus ini berpotensi terus meluas jika pihak kejaksaan membuka ruang untuk mengembangkan penyidikan berdasarkan keterangan para tersangka. Publik pun kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.
0 Komentar