Ticker

6/recent/ticker-posts

Sidang Don Fitri Jaya Sempat Memanas, Jaksa Dituding Mengarahkan Saksi


Sungai penuh, Warta Satu – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal dengan terdakwa Don Fitri Jaya kembali digelar pada Senin, 2 Juni 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menghadirkan dua orang saksi dari Tim Teknis serta satu orang saksi dari pihak penyedia jasa, yakni Direktur CV Saputro, Handoko.


Dalam kesaksiannya, Tim Teknis menyebut bahwa mereka diminta oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mendampingi pelaksanaan proyek. Namun, keterangan awal mereka menyebutkan bahwa mereka merupakan Tim Teknis dari Pengguna Anggaran, bukan dari PPK.

Ketegangan sempat terjadi di ruang sidang ketika kuasa hukum terdakwa, Viktorianus Gulo, menunjukkan bukti-bukti berupa tanda tangan saksi Tim Teknis dalam laporan mingguan pelaksanaan proyek. Bukti tersebut mengindikasikan bahwa para saksi telah menjalankan tugas sebagai Tim Teknis dari PPK sejak awal pelaksanaan pekerjaan, dan mengetahui secara jelas seluruh proses pelaksanaan proyek.

Fakta tersebut diperkuat oleh dokumen Berita Acara Pemeriksaan di Kejaksaan, yang juga mencantumkan bahwa saksi adalah bagian dari Tim Teknis yang ditunjuk oleh PPK. Namun dalam persidangan, keterangan mereka berubah dan menyatakan bahwa mereka merupakan Tim Teknis dari Pengguna Anggaran.

Lebih lanjut, dalam kesaksian Direktur CV Saputro, Handoko, maupun Tim Teknis, tidak ditemukan satu pun pernyataan yang menunjukkan adanya arahan, intervensi, atau keterlibatan langsung dari Don Fitri Jaya selaku Pengguna Anggaran dalam pelaksanaan proyek.

Pernyataan yang paling mengejutkan muncul ketika Hakim Ketua mempertanyakan prosedur pencairan dana proyek. Para saksi mengakui bahwa seluruh dokumen persyaratan pencairan, termasuk serah terima hasil pekerjaan, telah ditandatangani oleh PPK, Tim Teknis, Konsultan Pengawas, dan Direktur CV Saputro Handoko.

Menanggapi pengakuan tersebut, Ketua Majelis Hakim menyampaikan pernyataan tegas dengan nada tinggi, “Pencairan dana tidak mungkin dilakukan tanpa tanda tangan Tim Teknis, PPK, Konsultan Pengawas, dan pelaksana. Kalau saya yang jadi penyidik, kalian semua saya jadikan tersangka,” ujar hakim kepada para saksi.

Pernyataan hakim itu menunjukkan bahwa para saksi teknis telah mengakui tidak melaksanakan tugas dan fungsi mereka sebagaimana mestinya, sehingga membuka ruang pertanyaan atas validitas dakwaan terhadap terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum.

Posting Komentar

0 Komentar