Berbeda dari aksi sebelumnya yang berlangsung di Kantor Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, kali ini massa akan memusatkan aksinya di Kantor Wali Kota Sungai Penuh dan kembali ke Kejari. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Pelayang Raya, Supriadi, beserta Ketua BPD dan perangkat desa lainnya.
Para terduga dinilai telah melakukan korupsi Dana Desa sejak tahun anggaran 2021 hingga 2024. Nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Salah satu juru bicara LSM, Indra Wirawan, menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk akumulasi kegelisahan masyarakat terhadap lambannya proses penegakan hukum.
“Kami kembali turun ke jalan karena indikasi praktik korupsi di Desa Pelayang Raya sangat kuat. Ini bukan sekadar unjuk rasa, tapi suara rakyat yang kecewa karena haknya dirampas. Dana Desa itu untuk pembangunan dan kesejahteraan, bukan untuk memperkaya segelintir oknum,” tegas Indra.
Ia juga menegaskan bahwa jika aparat hukum terus menunjukkan sikap diam, maka kepercayaan masyarakat terhadap hukum bisa runtuh.
“Kalau hukum tidak berpihak pada kebenaran, maka keadilan hanya akan jadi mimpi. Ini soal harga diri masyarakat kecil. Kami akan terus bersuara hingga ada tindakan nyata dan pelaku diseret ke meja hijau,” tambahnya.
Indra memastikan bahwa gerakan ini murni atas dasar kepedulian masyarakat, tanpa unsur politik apa pun. Tujuan utamanya adalah menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga penegak hukum.
Gabungan LSM dan aktivis menyatakan komitmen penuh untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga meminta Kejari Sungai Penuh menunjukkan sikap profesional, adil, dan tidak pandang bulu dalam penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa tersebut.
0 Komentar