Ticker

6/recent/ticker-posts

Oknum PNS Kabupaten Kerinci Diduga Marah dan Menolak Ditilang Polisi

Sungaipenuh, Warta Satu – Sebagai pengguna kendaraan bermotor, sudah seharusnya setiap warga negara mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku dan menghormati petugas yang menjalankan tugas di lapangan. Namun, pemandangan berbeda terjadi di salah satu ruas jalan di Kota Sungai Penuh.

Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Kerinci yang mengendarai mobil berpelat nomor BH 412 D, tertangkap kamera tengah diberhentikan oleh petugas Satuan Lalu Lintas Polres Kerinci dalam razia rutin. Saat diminta untuk menunjukkan surat-surat kendaraan, oknum tersebut justru terlihat marah dan menolak untuk ditilang.

Ia bahkan meminta pihak kepolisian menghubungi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci. Dalam video yang beredar, oknum PNS itu sempat bersitegang dengan petugas dan menyebut, “Saya ini juga sedang menjalankan tugas.”

Meski demikian, pihak kepolisian tetap menindak tegas pelanggaran tersebut. Oknum PNS itu akhirnya ditilang dan diminta untuk membawa kelengkapan surat kendaraan pada hari berikutnya.

“Kami meminta yang bersangkutan untuk menunjukkan surat-surat kendaraan pada keesokan harinya,” ujar IPDA Debi Rusadi, Turjawali Satlantas Polres Kerinci.

Lebih lanjut, IPDA Debi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar memeriksa status pajak dan kelengkapan kendaraan masing-masing.

“Razia akan dilakukan secara acak di sejumlah titik strategis. Jika pengendara tidak mempersiapkan kelengkapan sejak awal, antrean dan kendala bisa terjadi di lapangan,” tambahnya.

Dari hasil pengecekan petugas, diketahui bahwa nomor polisi BH 412 D yang digunakan diduga tidak terdaftar di sistem. Hal ini memunculkan dugaan bahwa pelat nomor kendaraan tersebut palsu.

Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu membawa kelengkapan surat kendaraan saat bepergian, serta menghormati petugas yang menjalankan tugas demi ketertiban dan keselamatan di jalan.

Posting Komentar

0 Komentar