Sungai Penuh, Warta Satu – Ketegangan antara Pemerintah Kota Sungai Penuh dan warga Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, kembali memuncak setelah terjadinya longsor sampah di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Renah Padang Tinggi (RPT). Longsoran ini bukan hanya mencemari lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan warga.
Setiap kali hujan deras mengguyur wilayah tersebut, tumpukan sampah di TPAS RPT kerap longsor. Material sampah terbawa arus hingga ke sungai dan bahkan meluber ke badan jalan. Dalam salah satu kejadian, longsoran sampah bahkan menyeret sebuah mobil yang sedang melintas.
Akibat kondisi yang memburuk, warga Desa Sungai Ning menghentikan seluruh aktivitas pembuangan sampah di TPAS RPT. Aksi ini sontak memicu kepanikan di kalangan pemerintah kota. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh beserta jajaran turun langsung ke Desa Sungai Ning pada Jumat (2/5/2025) untuk berdialog dengan warga dan memohon agar aktivitas pembuangan sampah bisa dilanjutkan.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat dan tokoh adat dari tiga dusun—Dusun Empih, Dusun Baru, dan Sumur Anyer—menegaskan permintaan agar TPAS RPT ditutup permanen. Namun, Pemkot Sungai Penuh masih berharap bisa menggunakan TPAS tersebut setidaknya hingga akhir Desember 2025.
Permintaan tersebut ditolak oleh masyarakat yang sudah trauma dengan dampak buruk TPAS selama ini. Meski demikian, warga Desa Sungai Ning akhirnya sepakat memberikan waktu tenggang selama empat bulan, yakni hingga akhir Agustus 2025. Namun tenggat waktu ini belum disetujui Pemkot, sehingga pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan yang konkret.
Deki Hamdani, tokoh pemuda desa Sungai Ning saat tim Warta Satu meminta tanggapan menyampaikan, kami masyarakat tetap meminta untuk di tutup TPAS di RPT
"Tidak bisa di nego lagi, kami warga Sungai Ning tetap minta TPAS di RPT tetap di tutup, namun demikian Pemkot minta tenggat waktu sampai akhir Desember 2025, kami beri waktu 3 bulan dan Pemkot nego minta tetap sampai akhir Desember. Akhirnya kami masayarakat desa Sungai Ning menambah menjadi 4 bulan, akan tetapi Pemkot masih ngotot minta sampai akhir Desember, dan pada akhirnya belum ada kesepatan," kata Deki Hamdani
Sebagai solusi alternatif, warga bahkan menawarkan sebidang tanah seluas lebih dari 5 hektare milik seorang warga bernama Romi yang terletak di RKE, untuk dijadikan lokasi TPAS baru. Namun, usulan ini juga belum mendapat respons pasti dari pemerintah kota, yang menyatakan masih perlu melakukan kajian lebih lanjut.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui surat bernomor 5.68/6.6/HMS.2.5/B/03/2025 tertanggal 19 Maret 2025, menegaskan bahwa TPAS RPT belum memiliki dokumen lingkungan yang sah. TPAS tersebut hanya memiliki berita kesepakatan bersama Forkopimda, yang ditandatangani oleh DPRD Kota Sungai Penuh, Wali Kota Sungai Penuh, Polres Kerinci, Kodim 0417/Kerinci, dan Kejaksaan Sungai Penuh pada Juni 2022.
Lebih lanjut, dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa TPAS RPT tidak memiliki sarana dan prasarana dasar seperti saluran dan pengolahan lindi, sumur pantau, serta sistem penanganan gas metana, yang menjadi standar operasional sebuah tempat pembuangan akhir sampah.
Situasi ini masih bergulir dan menunggu keputusan final dari pihak pemerintah kota. Warga berharap Pemkot segera mengambil langkah konkret yang berpihak pada keselamatan dan kelestarian lingkungan Desa Sungai Ning.
0 Komentar