Jambi, Warta Satu – Kepolisian Sektor Jambi Timur berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sejumlah penutup lubang saluran (cover manhole) milik PT Waskita Karya. Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis dini hari, 20 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kasang, Kota Jambi.
Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi Siswoyo, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya beberapa cover manhole di lokasi proyek.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga pelaku, masing-masing berinisial GS (18), RR (24), dan RM (21). Ketiganya merupakan warga Kota Jambi dan diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap,” ujar Kapolsek dalam keterangan pers, Rabu (9/4/2025).
Dijelaskan bahwa para pelaku menggunakan alat bantu berupa tali yang diikatkan pada palu besar (godam) untuk mengangkat cover manhole. Setelah berhasil mengambil barang tersebut, para pelaku membawanya menggunakan sepeda motor dan menjualnya ke pengepul besi tua.
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra tanpa pelat nomor, satu buah palu besar, satu cover manhole, satu unit genset, satu unit ponsel OPPO A16, serta sebuah flash disk berisi rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian.
Akibat kejadian ini, PT Waskita Karya diperkirakan mengalami kerugian materil sebesar Rp39 juta.
Ketiga tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun.
“Proses penyidikan masih terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tutup Kapolsek.
0 Komentar