Ticker

6/recent/ticker-posts

Polda Jambi Bongkar Skandal Dugaan Korupsi Pengadaan di Dinas Pendidikan

Jambi, Warta Satu – Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang mencoreng dunia pendidikan. Kali ini, sorotan mengarah ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, menyusul ditemukannya penyimpangan dalam pengadaan peralatan praktik untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2021.


Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung B Polda Jambi, Jumat (11/04/2025), Wakil Direktur Reskrimsus AKBP Taufik Nurmandia membeberkan sejumlah temuan mengejutkan dari hasil penyelidikan. Dari total alokasi dana sebesar Rp180 miliar, hanya sebagian yang diduga benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.


“Rp51 miliar diantaranya dialokasikan untuk SMA, sedangkan Rp122 miliar ditujukan untuk pengadaan di 16 SMK. Namun, proses pengadaan yang semestinya bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan justru diselimuti praktik curang,” ujar Taufik.


Penyimpangan mulai terendus ketika tim penyidik menemukan sejumlah peralatan hasil pengadaan dalam kondisi tak layak pakai. Mesin cuci, alat facial, dan perlengkapan praktik lainnya tidak hanya tidak sesuai spesifikasi, tetapi juga terindikasi merupakan hasil mark-up harga.


“Kami melibatkan tim ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) untuk menilai fisik barang. Hasilnya menunjukkan sejumlah besar peralatan tak memenuhi standar teknis. Ada dugaan kuat rekayasa pengadaan dilakukan secara sistematis,” jelasnya.


Lebih lanjut, penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp6 miliar yang diduga berkaitan langsung dengan kasus ini. Sejumlah dokumen pendukung turut diamankan sebagai barang bukti untuk memperkuat dugaan kerugian negara yang nilainya tidak kecil.


Audit yang dilakukan terhadap proyek pengadaan tersebut menunjukkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp21,89 miliar. Sementara itu, Polda Jambi telah menerima tiga laporan terpisah terkait pengadaan serupa. Satu di antaranya kini telah masuk tahap penyidikan, sedangkan dua lainnya masih dalam penyelidikan.


Dari hasil pengembangan, penyidik menetapkan satu tersangka berinisial ZH. Ia merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2021. ZH diduga melakukan persekongkolan dengan pihak penyedia barang demi keuntungan pribadi.


“ZH menjadi aktor penting dalam praktik ini, mulai dari penyusunan spesifikasi hingga pemilihan penyedia. Ada indikasi kuat bahwa prosesnya tidak transparan dan sarat konflik kepentingan,” tegas Taufik.


Atas perbuatannya, ZH dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di antaranya Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (2), juncto Pasal 15 dan Pasal 18, yang mengancamnya dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.


Kasus ini menambah panjang daftar korupsi yang mencoreng dunia pendidikan, khususnya pada sektor pengadaan yang semestinya menjadi motor peningkatan mutu dan akses belajar. Polda Jambi menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan terus berlanjut, dengan kemungkinan penambahan tersangka seiring pendalaman proses penyidikan.

Posting Komentar

0 Komentar