Jambi, Warta Satu — Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Jambi menyampaikan pandangannya terkait maraknya pembentukan organisasi profesi wartawan di Kota Jambi. IWO menekankan pentingnya legalitas dan tanggung jawab dalam pembentukan organisasi tersebut.
Sekretaris IWO Indonesia DPW Provinsi Jambi, Lawrence, menyatakan bahwa setiap organisasi profesi wartawan wajib berbadan hukum dan terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Hal ini dimaksudkan untuk mencegah konflik kepentingan serta menghindari munculnya organisasi “bodong” yang tidak jelas legalitas maupun fungsinya.
"Dalam semangat menjunjung tinggi marwah profesi wartawan, keberadaan organisasi wartawan seharusnya memperkuat peran kontrol sosial di masyarakat dan menjaga keseimbangan dengan organisasi sejenis lainnya," ujar Lawrence.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati keberadaan seluruh organisasi wartawan, baik yang berasal dari media arus utama maupun media online skala kecil. Selama wartawan menjalankan profesinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, maka profesionalisme harus dijaga.
“Organisasi wartawan seharusnya berfungsi sebagai sarana edukasi, bukan menjadi alat untuk mendekat atau menempel pada oknum instansi pemerintah maupun pihak perusahaan. Profesionalisme adalah kunci,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Lawrence menanggapi pertanyaan awak media mengenai adanya organisasi wartawan di Kota Jambi yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan pihak tertentu di pemerintahan kota.
“Terdapat indikasi bahwa organisasi yang dipimpin oleh saudara A dibentuk untuk kepentingan tertentu dan mendapatkan perlakuan istimewa dari oknum di Pemkot Jambi. Hal ini menjadi pembicaraan di kalangan organisasi wartawan resmi yang terdaftar,” pungkas Lawrence.
0 Komentar