Ticker

6/recent/ticker-posts

Pengurusan PBG Villa Boekit Diza Sedang Berlangsung, Proses Dimulai dari BPN

Sungaipenuh, Warta Satu — Polemik mengenai legalitas bangunan Villa Boekit Diza di Kota Sungaipenuh, Provinsi Jambi, mulai menemukan kejelasan. Setelah sebelumnya santer diberitakan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)—saat ini pengurusan dokumen tersebut tengah berlangsung.

Hasil penelusuran tim Warta Satu kesejumlah instansi teknis mengonfirmasi bahwa proses permohonan PBG telah dimulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang berwenang menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai salah satu prasyarat utama.

Prosedur penerbitan PBG mengikuti tahapan yang diatur dalam peraturan pemerintah. Setelah Pertek dari BPN selesai, proses dilanjutkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR), tepatnya Bidang Tata Ruang, untuk di keluarkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Tahap berikutnya adalah pengajuan ke Bidang Cipta Karya, yang akan menerbitkan rekomendasi teknis sebelum seluruh dokumen difinalisasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kepala BPN Sungaipenuh melalui stafnya membenarkan bahwa pengurusan PBG untuk Villa Boekit Diza telah diterima dan sedang dalam proses.

“Benar, berkas pengurusan PBG Villa Boekit Diza sudah masuk ke BPN. Saat ini masih dalam tahap verifikasi,” ujar staf BPN saat dikonfirmasi pada Senin (28/4/2025).

Berdasarkan informasi yang diterima, berkas diperkirakan akan diteruskan ke Bidang Tata Ruang PU-PR pada Jumat (2/5) mendatang untuk tahap selanjutnya.

Dengan demikian, proses perolehan PBG untuk Villa Boekit Diza dipastikan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, dan pihak terkait diharapkan dapat menyelesaikannya secara transparan dan tepat waktu.

Posting Komentar

0 Komentar