Ticker

6/recent/ticker-posts

Intruksi Wako Diabaikan? 140 Kendaraan Dinas Pemkot Sungai Penuh Nunggak Pajak

Sungai Penuh, Warta Satu – Instruksi Wali Kota Sungai Penuh tampaknya belum sepenuhnya dijalankan oleh jajarannya. Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kerinci, sebanyak 140 kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh tercatat masih menunggak pajak kendaraan bermotor.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala UPTD Samsat Kerinci, Indra Gunawan, melalui Kepala Seksi Pendataan, Penyuluhan dan Penagihan Pajak, Soharjoni. Ia menyebutkan bahwa dari sekitar 1.400 unit kendaraan dinas yang terdata, lebih dari 10 persen masih menunggak pajak. Bahkan, terdapat ketidaksesuaian antara nomor polisi dan jenis kendaraan yang digunakan.

“Benar, setelah kami identifikasi, sekitar 140 kendaraan dinas milik Pemkot Sungai Penuh masih menunggak pajak. Ironisnya, sebagian besar kendaraan tersebut digunakan oleh pejabat utama, dan ada pula kendaraan yang tidak sesuai dengan nomor polisi terdaftar,” ujar Soharjoni pada Selasa (29/04).

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa beberapa kendaraan dinas yang menunggak pajak antara lain milik Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, Asisten, hingga Kepala Dinas. Salah satunya adalah mobil dinas BH 2 R, yang tercatat sebagai Pajero Hitam, namun diduga tidak sesuai dengan kendaraan yang dipakai oleh Wakil Wali Kota saat ini.

“Mobil dinas Wawako tak sesuai dengan data yang tercatat. Asisten, hingga Kadis PUPR juga tercatat mati pajak,” tambahnya.

Menurut Soharjoni, kondisi ini cukup memprihatinkan mengingat salah satu program prioritas 100 hari kerja Wali Kota adalah penertiban kendaraan dinas, termasuk penertiban administrasi pajaknya.

“Sayangnya, program pemutihan pajak kendaraan yang sudah digulirkan belum dimanfaatkan dengan baik. Padahal ini bisa menjadi solusi bagi kendaraan dinas yang menunggak,” ujarnya.

Pihak Samsat berharap Pemkot segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini. Soharjoni juga mengingatkan bahwa kewajiban membayar pajak kendaraan tidak hanya berlaku bagi kendaraan pribadi, tetapi juga kendaraan dinas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2024 serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pajak Kendaraan Bermotor

Posting Komentar

0 Komentar