Ticker

6/recent/ticker-posts

Pasar Beringin Jaya Terancam Mangkrak, Apa Langkah Pemkot Sungai Penuh?

Sungai Penuh, wartasatu.info – Pembangunan Pasar Beringin Jaya Kota Sungai Penuh senilai Rp48 miliar dari APBN kini menghadapi tantangan penyelesaian menjelang berakhirnya masa adendum pada 31 Oktober 2026.

Sejumlah pekerjaan masih terlihat belum rampung, mulai dari sekat tempat berjualan, plesteran, pengecatan, pemasangan keramik hingga finishing. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap kemungkinan keterlambatan penyelesaian proyek.

Sebelumnya, progres pembangunan dilaporkan baru mencapai sekitar 70 persen, sehingga kontraktor memperoleh tambahan waktu 75 hari kerja hingga akhir Oktober.

Di tengah waktu yang semakin terbatas, pertanyaan besar pun muncul: jika proyek kembali tidak selesai, bagaimana nasib pasar dan siapa yang memastikan kelanjutannya?

Pemkot Bukan Pemegang Tender, tetapi Dituntut Berperan

Pelaksanaan tender dan kontrak proyek berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum, bukan Pemkot Sungai Penuh.

Artinya, kewenangan memperpanjang waktu, menjatuhkan sanksi hingga memutus kontrak berada pada pejabat yang berwenang dalam pelaksanaan kontrak.

Meski demikian, Pemkot tetap memiliki peran penting dalam memperjuangkan kepentingan daerah melalui koordinasi, pengawasan, dan meminta kepastian penyelesaian kepada pemerintah pusat.

Sebelumnya, Wali Kota Sungai Penuh Alfin bersama jajaran Kementerian PU meninjau proyek tersebut pada 26 September 2026. Wali Kota meminta percepatan pekerjaan melalui penambahan tenaga kerja, mobilisasi material, jadwal kerja mingguan serta sistem kerja bergiliran dan lembur.

Namun, masyarakat tentu menunggu hasil nyata dari langkah percepatan tersebut, bukan sekadar target penyelesaian.

Jika Mangkrak, Apa Langkah Selanjutnya?

Apabila hingga 31 Oktober pekerjaan belum selesai, Kementerian PU melalui pejabat berwenang perlu mengevaluasi kemampuan kontraktor, progres fisik, sisa pekerjaan serta ketentuan kontrak.

Peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah memungkinkan pemberian kesempatan tambahan dalam kondisi tertentu, dengan persyaratan dan konsekuensi sesuai aturan. Namun, kesempatan tersebut bukan hak otomatis kontraktor.

Jika kontraktor dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan, langkah penanganan kontrak, termasuk kemungkinan pemutusan kontrak dan penyelesaian sisa pekerjaan, harus dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pemkot juga diharapkan meminta kepastian mengenai skema penyelesaian apabila proyek kembali mengalami keterlambatan, termasuk kemungkinan kebutuhan anggaran lanjutan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Pedagang Menunggu, Jangan Sampai Pasar Terbengkalai

Di balik pembangunan bernilai puluhan miliar rupiah ini, terdapat kepentingan para pedagang yang menantikan pasar baru agar dapat berjualan dengan lebih nyaman.

Jika pembangunan kembali tertunda, Pemkot perlu memperjuangkan kepastian jadwal pemanfaatan pasar, kondisi kelayakan bangunan, serta rencana penempatan pedagang.

Jangan sampai keterlambatan pekerjaan membuat pedagang terus menunggu tanpa kepastian, sementara bangunan yang dibangun menggunakan uang negara belum dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Ada Dasar Hukum, Ada Tanggung Jawab

Penanganan proyek ini harus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 beserta ketentuan perubahannya.

Ketentuan tersebut menjadi landasan dalam pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan kontrak, termasuk penanganan keterlambatan pekerjaan oleh penyedia.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menjadi salah satu dasar penting dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Karena itu, evaluasi pekerjaan, pembayaran sesuai volume dan mutu, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran harus menjadi perhatian serius pihak yang berwenang.

Masyarakat Menunggu Kepastian

Dengan semakin dekatnya batas akhir adendum, Pemkot Sungai Penuh dan Kementerian PU perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai progres terbaru, sisa pekerjaan, serta langkah konkret apabila proyek tidak selesai tepat waktu.

Apakah sudah tersedia rencana penanganan jika kontraktor gagal memenuhi target? Bagaimana kepastian penyelesaian sisa pekerjaan? Kapan para pedagang dapat menempati pasar baru?

Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol publik terhadap pembangunan yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.

Masyarakat tidak sekadar menunggu janji penyelesaian. Mereka menunggu kepastian bahwa Pasar Beringin Jaya tidak akan terbengkalai dan benar-benar dapat dimanfaatkan.

Sebab, keberhasilan pembangunan bukan hanya diukur dari besarnya anggaran yang dikucurkan, melainkan dari kualitas pekerjaan, kepastian penyelesaian, dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Posting Komentar

0 Komentar