Jambi, wartasatu.info — Kursi DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jambi yang ditinggalkan almarhum H. A. Bakri masih menyisakan satu pertanyaan: siapa yang akhirnya akan duduk sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW)?
Nama mantan Bupati Kerinci, Adirozal, saat ini berada pada posisi yang paling awal berdasarkan perolehan suara Pemilu 2024. Namun, status tersebut belum otomatis berarti Adirozal pasti menjadi anggota DPR RI pengganti.
Di sisi lain, nama Masnah Busro, yang berada satu tingkat di bawah Adirozal dalam perolehan suara, berpotensi masuk apabila calon pengganti di atasnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
Inilah yang membuat proses PAW kursi Bakri menarik untuk dicermati.
Adirozal unggul suara atas Masnah
Berdasarkan hasil Pemilu 2024 yang telah ditetapkan KPU, perolehan suara calon PAN untuk DPR RI Dapil Jambi menempatkan H. A. Bakri di posisi pertama dengan 67.792 suara.
Setelah Bakri, terdapat Adirozal dengan 26.060 suara, sedangkan Masnah Busro memperoleh 19.368 suara.
Dengan demikian, secara urutan perolehan suara, Adirozal berada di atas Masnah. Pemberitaan setelah wafatnya Bakri juga menyebut Adirozal sebagai kandidat pengganti berdasarkan perolehan suara tersebut. Namun, status calon PAW tetap harus melalui mekanisme resmi KPU.
Tetapi, apakah Adirozal otomatis menjadi PAW?
Tidak.
Ketentuan PAW tidak berhenti pada penghitungan suara. Pasal 242 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 mengatur bahwa anggota DPR yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari partai politik yang sama dan Dapil yang sama.
Ketentuan teknisnya kemudian diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang saat ini berstatus berlaku.
Artinya, berdasarkan perolehan suara, Adirozal memang berada pada urutan pertama sebagai calon pengganti Bakri.
Namun, calon tersebut masih harus melewati proses verifikasi untuk memastikan bahwa dirinya memenuhi seluruh persyaratan sebagai calon PAW.
Di sinilah nama Masnah bisa kembali muncul
Pasal 242 ayat (2) UU MD3 memberikan ketentuan penting.
Apabila calon pengganti dengan suara terbanyak berikutnya meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, maka penggantian beralih kepada calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dari partai dan Dapil yang sama.
Ketentuan itu sejalan dengan Pasal 20 PKPU Nomor 3 Tahun 2025, yang mengatur keadaan ketika calon PAW meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon.
Dengan konstruksi hukum tersebut, maka secara sederhana urutannya adalah:
- H. A. Bakri — 67.792 suara
- Adirozal — 26.060 suara
- Masnah Busro — 19.368 suara
Jika Adirozal memenuhi seluruh persyaratan, Masnah tidak dapat melompati Adirozal hanya karena adanya keputusan internal partai.
Sebaliknya, apabila Adirozal terbukti tidak memenuhi syarat sebagai calon PAW, Masnah sebagai calon dengan suara sah terbanyak berikutnya dapat masuk dalam proses penggantian, sepanjang dirinya memenuhi persyaratan.
Apa yang bisa menyebabkan calon PAW dinyatakan tidak memenuhi syarat?
PKPU 3/2025 mengatur lebih lanjut keadaan yang dapat menyebabkan calon PAW dinyatakan tidak memenuhi syarat. Di antaranya berkaitan dengan perubahan status kewarganegaraan, terpilih sebagai kepala daerah, dilantik sebagai kepala desa atau perangkat desa, diangkat sebagai ASN/TNI/Polri atau jabatan tertentu pada badan usaha milik negara/daerah, menjadi penyelenggara Pemilu, menjalani pidana dalam kondisi yang diatur ketentuan, diberhentikan dari partai politik, atau menjadi anggota partai politik lain.
Namun demikian, tidak tepat jika langsung menyimpulkan Adirozal gugur hanya karena adanya kemungkinan-kemungkinan tersebut.
Sampai informasi yang dapat diverifikasi dalam penelusuran ini, belum ditemukan keputusan resmi KPU yang menyatakan Adirozal tidak memenuhi syarat sebagai calon PAW.
Karena itu, frasa "Adirozal bisa gugur" harus dipahami sebagai kemungkinan hukum apabila dalam proses verifikasi ditemukan keadaan yang membuatnya tidak memenuhi syarat, bukan sebagai pernyataan bahwa Adirozal sudah gugur.
KPU yang melakukan verifikasi
Mekanisme PAW juga tidak semata-mata ditentukan oleh partai.
KPU menjelaskan bahwa setelah pimpinan DPR menyampaikan permintaan nama calon PAW, KPU melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap calon berdasarkan ketentuan yang berlaku. KPU kemudian menyampaikan hasil verifikasi kepada pimpinan DPR.
Dengan demikian, posisi Masnah baru benar-benar terbuka apabila hasil verifikasi resmi menunjukkan Adirozal tidak dapat ditetapkan sebagai calon PAW.
Pertanyaan yang kini menarik ditunggu
Dengan posisi suara 26.060 berbanding 19.368, Adirozal saat ini memiliki dasar urutan suara lebih tinggi daripada Masnah.
Tetapi pertanyaan berikutnya bukan lagi sekadar siapa yang memperoleh suara lebih banyak.
Pertanyaannya adalah:
Apakah Adirozal masih memenuhi seluruh persyaratan sebagai calon PAW DPR RI ketika KPU melakukan verifikasi?
Jika jawabannya memenuhi, maka mekanisme mengarah kepada Adirozal.
Namun jika dalam verifikasi resmi ditemukan kondisi yang membuat Adirozal meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, maka ketentuan hukum membuka jalan bagi calon berikutnya, yakni Masnah Busro, untuk diproses sebagai calon pengganti.
Karena itu, kunci persoalan PAW kursi almarhum H. A. Bakri bukan hanya pada angka perolehan suara, tetapi juga pada hasil verifikasi persyaratan calon pengganti oleh KPU.
Untuk saat ini, belum dapat dinyatakan bahwa Masnah pasti menggantikan Bakri, tetapi secara hukum namanya memang dapat masuk apabila calon di atasnya dinyatakan tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan PAW.

0 Komentar