Ticker

6/recent/ticker-posts

Demi Dongkrak PAD, Pemkot Sungai Penuh Didorong Atur Pengelolaan Parkir Insidental

Sungai Penuh, wartasatu.info – Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh didorong untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran melalui penataan dan pengelolaan parkir insidental, terutama pada kegiatan yang berpotensi mendatangkan banyak pengunjung.

Selama ini, pengelolaan parkir tidak hanya berkaitan dengan sistem kerja sama reguler, tetapi juga mencakup kebutuhan parkir temporer pada berbagai kegiatan, seperti peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Sungai Penuh, HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, serta agenda daerah, nasional, maupun internasional.

Parkir insidental merupakan kegiatan parkir yang diselenggarakan pada waktu, lokasi, atau acara tertentu sesuai kebutuhan. Jika ditata dengan baik dan memiliki dasar hukum yang jelas, sektor ini berpotensi menjadi sumber tambahan penerimaan daerah sekaligus menciptakan pelayanan parkir yang lebih tertib dan transparan.

Potensi Parkir Insidental Perlu Dikelola Secara Resmi

Belum terintegrasinya pengelolaan parkir insidental ke dalam sistem resmi pemerintah daerah menjadi alasan perlunya evaluasi terhadap tata kelola perparkiran di Kota Sungai Penuh.

Selama ini, menurut informasi yang menjadi dasar usulan tersebut, pengelolaan parkir pada sejumlah kegiatan temporer belum sepenuhnya diarahkan untuk memberikan kontribusi langsung terhadap PAD. Kondisi ini perlu ditelaah lebih lanjut melalui pendataan lapangan, evaluasi mekanisme pemungutan, dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang selama ini mengelola parkir pada kegiatan tertentu.

Apabila terdapat potensi penerimaan yang belum tergarap secara optimal, Pemkot Sungai Penuh melalui Dinas Perhubungan (Dishub) perlu mengkaji mekanisme pengelolaan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan sistem yang terencana, setiap pungutan dapat memiliki dasar hukum yang jelas, penerimaannya tercatat, dan penyetorannya dapat dipertanggungjawabkan. Namun, besarnya potensi tambahan PAD tetap perlu dihitung berdasarkan jumlah kegiatan, kapasitas parkir, tarif yang sah, serta biaya operasional pengelolaan.

Payung Hukum Menjadi Kunci

Sebelum menerapkan pengelolaan parkir insidental secara resmi, Pemkot Sungai Penuh perlu memastikan tersedianya landasan hukum yang memadai.

Peraturan Wali Kota (Perwali) Sungai Penuh Nomor 54 Tahun 2026, sebagaimana disebut dalam usulan ini, perlu ditelaah secara cermat untuk memastikan apakah pengaturan parkir insidental telah tercakup di dalamnya.

Jika memang belum diatur secara memadai, pemerintah daerah dapat mempertimbangkan penyempurnaan peraturan tersebut atau pembentukan ketentuan pelaksana yang sesuai dengan kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.

Pengaturan itu idealnya mencakup penetapan lokasi parkir insidental, mekanisme penugasan atau kerja sama pengelola, ketentuan tarif, tata cara pemungutan dan penyetoran penerimaan, serta pengawasan dan pertanggungjawaban.

Kepastian hukum diperlukan agar pengelolaan parkir tidak menimbulkan pungutan tanpa dasar yang sah, tumpang tindih kewenangan, maupun persoalan antara petugas, penyelenggara kegiatan, dan masyarakat pengguna jasa parkir.

Surakarta Bisa Menjadi Bahan Perbandingan

Kota Surakarta atau Solo dapat menjadi salah satu daerah pembanding dalam menyusun kebijakan pengelolaan parkir insidental. Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2024, di Kota Surakarta yang disebut sebagai salah satu acuan pengaturan parkir di daerah tersebut, perlu dipelajari lebih lanjut untuk memastikan substansi dan relevansinya dengan kebutuhan Kota Sungai Penuh.

Pemkot Sungai Penuh dapat mempelajari praktik pengelolaan di daerah lain, kemudian menyesuaikannya dengan kondisi wilayah, karakteristik kegiatan, kebutuhan masyarakat, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Tujuannya bukan sekadar menambah penerimaan daerah, melainkan membangun sistem parkir yang tertib, terukur, transparan, dan memberikan kepastian bagi semua pihak.

Kepala Dishub yang Baru Diharapkan Mengkaji Terobosan Ini

Pergantian atau penunjukan kepala Dinas Perhubungan yang baru diharapkan menjadi momentum untuk mengevaluasi berbagai potensi pendapatan sektor perparkiran yang belum dikelola secara optimal.

Salah satu agenda yang layak dipertimbangkan ialah mengusulkan kajian regulasi dan sistem pengelolaan parkir insidental kepada pimpinan daerah, dengan melibatkan perangkat daerah terkait sesuai kewenangannya.

Langkah tersebut perlu disertai pemetaan titik parkir potensial, perhitungan proyeksi PAD, penetapan prosedur operasional, serta sistem pengawasan yang dapat mencegah kebocoran penerimaan.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu memberikan ruang bagi masyarakat atau pihak yang selama ini terlibat dalam pengelolaan parkir untuk mengikuti mekanisme resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, penataan tidak hanya berorientasi pada penerimaan daerah, tetapi juga memperhatikan ketertiban, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat.

Pemkot Sungai Penuh melalui Dishub diharapkan dapat menindaklanjuti usulan ini dengan kajian yang terukur dan terbuka. Jika potensi parkir insidental terbukti layak dikembangkan, penyusunan regulasi yang tepat dapat menjadi salah satu langkah untuk memperkuat PAD Kota Sungai Penuh.

Pada akhirnya, setiap potensi pendapatan daerah perlu dikelola secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Bukan hanya berapa besar uang yang bisa diperoleh, tetapi juga bagaimana penerimaan tersebut masuk ke kas daeterkait sesuai kewenangannya.

Langkah tersebut perlu disertai pemetaan titik parkir potensial, perhitungan proyeksi PAD, penetapan prosedur operasional, serta sistem pengawasan yang dapat mencegah kebocoran penerimaan.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu memberikan ruang bagi masyarakat atau pihak yang selama ini terlibat dalam pengelolaan parkir untuk mengikuti mekanisme resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, penataan tidak hanya berorientasi pada penerimaan daerah, tetapi juga memperhatikan ketertiban, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat.

Pemkot Sungai Penuh melalui Dishub diharapkan dapat menindaklanjuti usulan ini dengan kajian yang terukur dan terbuka. Jika potensi parkir insidental terbukti layak dikembangkan, penyusunan regulasi yang tepat dapat menjadi salah satu langkah untuk memperkuat PAD Kota Sungai Penuh.

Pada akhirnya, setiap potensi pendapatan daerah perlu dikelola secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Bukan hanya berapa besar uang yang bisa diperoleh, tetapi juga bagaimana penerimaan tersebut masuk ke kas daerah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.


Posting Komentar

0 Komentar